Jakarta (SegmenNews.com)-Bencana lumpur Lapindo sudah berlangsung sejak 2007. Pemerintah dan PT Lapindo Brantas Incorporated bertanggung jawab membayarkan uang ganti rugi lahan yang terkena dampak luapan lumpur. Totalnya mencapai Rp 7,8 triliun.
Lapindo Brantas menugaskan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayarkan uang ganti rugi dengan cara membeli lahan yang terdampak luapan lumpur. Kewajibannya mencapai Rp 3 triliun lebih, atau persisnya Rp 3.830.547.222.220, dan masih tersisa Rp 781 miliar yang akan diambil alih pemerintah. Namun pihak Lapindo siap untuk membayar semua ganti rugi ini.
Adapun yang dibayarkan oleh perusahaan itu adalah, lahan yang berada di Peta Area Terdampak (PAT) yang berada langsung di dekat luapan lumpur. Totalnya sekitar 649 hektar.
“Mereka sudah membayar Rp 3 triliunan. Tinggal Rp 781 miliar ini belum terbayar,” kata Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana, kepada detikFinance, pekan lalu.
Di luar itu, yaitu di non PAT seluas 555 hektar, merupakan kewajiban pemerintah untuk membayar ganti rugi. Total nilainya mencapai Rp 4 triliun lebih, atau persisnya Rp 4.036.887.093.460.
Angka tersebut terdiri dari tiga desa Rp 627.782.942.810, sembilan RT sebesar Rp 580.741.450.650, dan 66 RT sebesar Rp 2.828.362.700.000. Sedangkan sisa yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 1.319.504.028.914 atau Rp 1,3 triliun.
“Yang belum itu banyak fasilitas sosial, tanah wakaf, dan tanah warga. Kan harus diverifikasi. Uangnya sudah siap kita. Tanah wakaf nggak boleh dibeli, itu harus diganti. Jadi kita cari dulu tanah penggantinya, itu nggak gampang. Uangnya sudah ada,” jelas Dadang.
Red : Achir
Sumber : Detik.com