Hutan Lindung Mahato Habis, Penanganan Tak Jelas

ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Ironis, sekitar 28 ribu hektar hutan mahato, di Kecamatan Tambuai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau habis dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hutan Mahato kini tak lagi seperti hutan tapi perkebunan.

Ironisnya lagi, pelaku yang jelas-jelas membabat hutan lindung hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ini sebuah pembiaran atau tidak. Namun yang jelas UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 tentang kehutanan dapat dikenakan 5-10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Untuk mengkonfirmasi terkait hutan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Rohul, Sugiyarno sangat sulit dijumpai. Malah setelah lama menunggu hendak konfirmasi dia hanya mengarahkan wartawan konfirmasi ke sekretaris melalui ajudannya.

“Kata Kadis, ke Sekretaris saja pak,” kata ajudannya, menyampaikan pesan Sugiyarno kepada sejumlah wartawan saat itu menunggu diruang lobi.

Sikap kepala Dinas Kehutanan ini ternyata ditanggapi serius oleh salah seorang wartawan salah seorang wartawan on line yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu. “Memang Kepala Dinas Kehutanan Rohul ini susah kali kalau dikonfirmasi soal hutan lindung,” katanya Kecewa.

Menindak lanjuti hal itu, Sekretaris, Arie Ardian Nasution diruang kerjanya menyampaikan perambahan hutan yang terjadi di hutan lindung Mahato sudah berlangsung lama, bahkan saat ini hutan lindung terbilang habis. Sementara kasus tersebut sudah ditangani oleh Kementrian Kehutanan RI sejak dua tahun lalu. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

Saat itu tahun 2012 lalu, ungkap Arie 10 orng dari Kemeterian sudah melakukan penyelidikan. Pihak Dishutbun Rohul juga sudah melakukan ekspos di kantor Gubernur Riau dihadiri BPK RI, Mabes Polri dan Mahkamah Agung.

“Kalau tak salah, tersangka hutan lindung Mahato ini sudah ada. Tapi kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kementrian. Sampai sekarang belum tahu ada kelanjutannya,” ujarnya.

Bahkan perambahan hutan lindung mahato diperparah lagi dengan adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala Desa setempat.***(ran)