Kemenag Layangkan Surat Edaran Kurban

 

H Marthillevi Saleh, MSy
H Marthillevi Saleh, MSy

ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Riau telah melayangkan surat edaran tentang syarat wajib berkurban ke masyarakat melalui masjid-masjid dan KUA di Kecamatan.

“Ya, kita sudah mengedarkan surat edaran tentang kurban kemasyarakat melalui masjid dan KUA setempat,” kata Kasi Pembinaan Syariah, H Marthillevi Saleh, MSy, kepada segmennews.com, Selasa (30/9/14).

Sementara untuk jumlah hewan kurban untuk tahun ini pihaknya masih menunggu lapoan dari KUA Kecamatan, paling lambat sehari setelah penyembelihan hewan kurban. Namun diperkirakan jumlah hewan kurban tahun ini meningkat dari tahun lalu. Dimana tahun lalu Kerbau 524, sapi 1570 dan kambing sebanyak 295.

Dijelaskannya, untuk umur hewan kurban, unta berumur 5 tahun keatas berlaku untuk 10 orang, sapi atau kerbau berumur 2 tahun keatas berlaku untuk 7 orang sementara kambing atau domba berumur 1tahun keatas berlaku untuk satu orang, semua hewan kurban juga harus dalam keadaan sehat.***(ran)