Soal Penggelapan fee Akasia, JPU Hadirkan Saksi Pelapor

Soal Penggelapan fee Akasia, JPU Hadirkan Saksi Pelapor
Soal Penggelapan fee Akasia, JPU Hadirkan Saksi Pelapor

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci menghadirkan Ali Sadikin selaku saksi pelapor kasus pengelapan uang fee atau konfensasi akasia sebesar Rp2 miliar, terhadap terdakwa Kades Lubuk Ogung H Dahlan, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (30/9) sore lalu.

Namun selain Ali Sadikin dihadirkan sebagai saksi yang melaporkan Kades Lubuk Ogung, juga dirinya tersandung kasus pengancaman Humas PT Raja Garuda Mas Sejati (RGMS) Ahmad Taufik. Hingga harus mendekam di Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses persidangan.

“Saksi pelapor kita hadirkan, di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari. Karena Ali Sadikin tersandung kasus pengancaman, dan dalam waktu dekan kita uga limpahkan ke PN untuk disidangkan,” ujar JPU M Amin SH.

Sedangkan dalam persidangan itu terdakwa H Dahlan yang hadir di dampingi penasehat hukumnya, untuk mendegarkan keterangan saksi perdana yang juga pelapor dalam kasus pengelapan uang fee akasia sebesar Rp2 miliar dari bantuan PT Nusa prima Manunggal (NPM) tahun 2011-2012 untuk kesejahteraan masyarakat Lubuk Ogung.

Dalam fakta persidangan yang dipimpin Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyenni SH Mkn, terkuak kalau terlapor dan terdakwa H Dahlan sempat damai, dengan pemberian uang sebesar Rp1 miliar. Tapi uang telah diterima dan dibagi-bagi, laporan yang telah dibuat Ali Sadikin tidak di cabut di Ditreskrimum Polda Riau.

Maka kasusnya terus bergulir hingga berkasnya di limpahkan ke Kejati Riau. Bahkan H Dahlan sempat di tahan, tapi di tangguhkan oleh penyidik Polda Riau. Sehingga pelapor yang telah menerima uang perdamaian sebesar Rp1 miliar terpaksa di kembalikan sebesar Rp500 juta melalui Suroto selaku penasehat hukum ALi Sadikin cs.

Selebihnya telah kami bagi-bagi dan saya terima hanya Rp30 juta dari uang yang diberkan terdakwa H Dahlan. Karena secara pribadi kami telah berdamai, bukan atas nama masyarakat desa Lubuk Ogung yang di pasilitasi oleh pengacara kami Suroto,” ungkap Ali Sadiki di persidangan.

Lanjut Ali Sadikit uang perdamaian Rp1 miliar yang diminta pada terdakwa, untuk menganti uang kerugian dan dana operasional yang telah mereka keluarkan, di dalam pengurusan kasus tersebut. Diluar uang fee akasia yang akan dibagikan pada masyarakat yang telah di gelapkan terdakwa.

“Kesepakatan bersama damai itu saya tandatangani tapi tidak dibaca lagi karena dipasilitasi oleh Suroto yang sebelumnya jadi pengacara kami. Itu atas nama pribadi, bukan mewakili nama masyarakat lubuk ogung. Makanya uang damai kami bagi-bagi bersama dengan pengacara dan saksi yang melapor ke Polda Riau,” tegasnya.

Namun saksi Ali Sadikit terlihat berbelit-belit menyampaikan keterangan, bahkan meminta untuk menghadirkan Suroto. Karena yang selama ini mendampingi melapor ke Polda Riau. Tapi belakangan sudah tidak menjadi penasehat hukumnya, hingga Ali Sadikin di tahan di Polres Pelalawan dan di limpahkan ke Jaksa.

Usai mendegarkan kesaksian pelapor, majelis hakim menunda sidang pekan depan, sedangkan terdakwa H Dahlan dapat melenggang keluar ruang sidang, karena statusnya sebagai tahanan kota PN Pelalawan.***(fin)