Kejati Kembali Periksa dua Saksi Korupsi Baju Batik

Mukhzan SH
Mukhzan SH

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kejaksaan tinggi Provinsi Riau telah periksa dua saksi lagi terkait dugaan korupsi pengadaan baju batik 10 ribu pasang di lingkungan Pemprov Riau senilai 4,3 miliar.

Dua saksi terperiksa tersebut yakni, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Prov Riau, Idaman dan Kasubag umum dan Kepegawaian RSJ Tampan, Muzakir. Keduanya di periksa tim tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejati Riau, Selasa (7/10/14) sekitar pukul 09.00 wib.

Kasi Penkum Humas Kejati Riau kepada segmennews.com, Mukhzan SH mengatakan, keduanya di periksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan baju batik Pemprov Riau. Dua saksi didera pertanyaan sekitar penerimaan baju batik oleh instansi mereka dari rekanan dan PPTK.

Dalam kasus tersebut, kejati juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari Setdaprov Riau AH dan GD tersangka lain Direktur CV Karya Cipta Persada RS sebagai perusahaan rekanan pemenang tender.

Sebelumnya, telah terjadi penyimpangan anggaran pada kegiatan pengadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang senilai Rp 4,3 Miliar dari dana APBD perubahan tahun anggaran 2012. Dalam proyek pengadaan itu, tersangka tidak melampirkan harga penawaran sendiri (HPS).

Tersangka juga tidak menyebutkan spesifikasi kualitas dan bahan baju. Selain itu, jumlah baju batik yang terealisasi hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen, tidak sesuai dengan jumlah tender yang sudah disepakati, yakni 10.000 pasang.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***(Chir)