Camat selaku Kepala Wilayah di tingkat kecamatan dan Kepala Desa (Kades) atau Lurah sebagai ujung tombak terdepan aparatur pemerintah di tingkat paling bawah, agar dapat mewaspadai lahirnya aliran sesat di tengah-tengah masyarakat, sebab hal ini sangat rentan menyebabkan terjadinya perpecahan, perselisihan, dan bahkan pertikaian di tengah-tengah masyarakat.
Jika ditengah masyarakat ditemukan adanya bibit-bibit aliran sesat, supaya dilaporkan ke Kemenag setempat, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan pelurusan, sebab Kemenag bertanggungjawab untuk meluruskan pemahaman umat yang salah dan membawanya kembali ke jalan yang lurus dan benar.
Ada sepuluh kriteria utama untuk mengetahui apakah sebuah aliran keagamaan itu sesat atau bukan, yaitu: Mengingkari rukun Iman & Rukun Islam; Mengakui & atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran & As-Sunnah); Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran; Mengingkari otensitas & atau kebenaran isi Al-Quran; Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir; Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
Selain itu adalah: Melecehkan atau merendahkan para Nabi & Rosul; Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir; Merubah,menambah & mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’i, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu; dan terakhir adalah Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Jika salah satu dari sepuluh cirri-ciri ini ada, maka aliran yang bersangkutan termasuk dalam kategori sesat. Namun jika tidak ada yang mengena dengan 10 ciri ini, maka aliran tersebut bukanlah aliran sesat. Bisa asaja karena adanya perbedaan pemahaman dan bisa juga karena masalah perbedaan pendapat (khilafiah) yang tidak bisa dihindari.
Oleh: Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hulu: Drs H Ahmad Supardi Hasibuan, MA