Pekanbaru (SegmenNews.com)- Alinafiah, salah seorang PPTK proyek pengadaan langsung di Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru, kepada sejumlah kontraktor mengaku diperiksa Jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau, pasca maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Roy, salah seorang kontraktor di Pekanbaru, mengaku memperoleh informasi tersebut dari rekannya sesama kontraktor. “Kepada rekan kontraktor Alinafiah mengaku diperiksa di ruang Kasi II Bidang Intelijen. Ketika ditanya hasil pemeriksaannya, Alinafiah mengaku hanaya disuruh untuk melelangkan proyek tersebut oleh jaksa yang memeriksa,” ujarnya.
Sementara kontraktor lainnya yang tidak bersedia namanya ditulis, mengaku Kadis Cipta Karya Kota Pekanbaru, Dadang, pernah sesumbar mengatakan dirinya tidak takut diperiksa jaksa. “Mungkin karena pemeriksaannya seperti itu makanya Dadang menganggap remeh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya informasi penyimpangan yang dilakukan di Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru, penyidik di Kejaksaan Tinggi Riau memasang mata dan telinga melakukan pemantauan untuk menjerat para koruptor yang berupaya bermain. Bukan malah tiba-tiba dipanggil dan menyuruh proyek tersebut dilelang.
“Mau dilelang seperti apalagi? Proyek sudah dikerjakan, bahkan danyanya juga sudah cair sekitar Rp70 miliar. Apa lagi yang mau dilelang?,” ujarnya heran.
Dikatakannya, seharusnya Kejaksaan Tinggi Riau meniru kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang baru-baru ini menangkap anggota DPRD karena menerima fee proyek yang dipecah, seperti halnya yang terjadi di Dinas Ciptaq Karya dam Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Di Jawa Barat mereka juga beralasan proyek dipecah karena merupakan aspirasi dewan. Padahal pekerjaannya yang merupakan aspirasi masyarakat melalui dewan bukan danya yang milik anggota dewan,” ujarnya.
Sementara Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konsruksi Daerah Riau, HM Nasir Day, meminta penegak hukum bekerja profesional. “Kita juga memperoleh informasi ini sudah ditangani penegak hukum, jadi kita percayuakan saja kepada mereka untuk mengusutnya,” ujar Nasir Day.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap hal tersebut. “Kita baru sebatas menerima laporan, saat ini masih dilakukan telaahan,” ujarnya.Kelanjutannya, Baca Koran Riau Realitas Edisi 20-27 Oktober 2014.***(ran)