Hearing DPRD Kuansing, BPN Hanya Kirim KTU

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra

Teluk Kuantan (SegmenNews.com)- Ada yang menarik pada hearing antara ninik mamak empat kenegerian di Kuansing bersama DPRD setempat terkait kasus PT Duta Palma Nusantara (DPN), beberapa waktu lalu.

Pada hearing tersebut dihadiri oleh Dinas Perkebunan, Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Badan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Ternyata, pihak BPN hanya diwakili Kepala Tata Usaha yakni Heri, sementara Disbun Kuansing dihadiri Kadisbun Wariman DW, dan BPMPT dihadiri Kepala BPMPT, Yuardi.

Padahal hearing tersebut sangat penting guna untuk mengumpulkan data-data tentang tanah ulayat yang dikuasai PT. DPN serta permasalahan lainnya.

Hearing tersebut dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, didampingi Wakil Ketua I Sardiyono, Wakil Ketua II Alhamra, Ketua Komisi A Musliadi, Ketua Komisi B Rustam Efendi, dan anggota dewan dari Komisi A dan B.

Ketika anggota dewan bertanya tentang sertifikat lahan PT. DPN di Kenegerian Cengar (Kuantan Mudik), Kenegerian Koto Gunung (Gunung Toar), Kenegerian Kopah (Kuantan Tengah) dan kenegerian Kotorajo (Kuantan Hilir Seberang).

Heri, KTU BPN Kuansing tak bisa menjawabnya, Akan tetapi, pertanyaaan itu akan dia sampaikan kepada pimpinannya nanti. “Nanti saya sampaikan aspirasi masyarakat dan anggota Dewan kepada pimpinan saya di kantor,“ ujarnya.

Mendengar jawaban itu, secara spontan warga yang hadir bersorak dan menyuruhnya pulang. Bahkan, sebagian warga yang hadir pada hearing itu untuk apa hadir kalau tidak bisa menjelaskan pertanyaan yang disampaikan warga dan anggota dewan.

Meski suasana hearing sedikit gaduh dan tegang, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, dengan bijak langsung menenggarai dan menyarankan kepada perwakilan BPN agar disampaikan kepada pimpinan nantinya.

“Tolong sampaikan ke pimpinan. Apabila diundang oleh anggota dewan agar dapat hadir dan jangan sampai diwakili lagi, karena kehadiran sangat menentukan dan sangat berarti bagi masyarakat Kuansing,” kata Andi.

“Jika BPN terima undangan, diharapkan kepala BPN yang hadir, bukan diwakili, ternyata juga tak bisa menjawab. Hal ini yang tidak diinginkan anggota dewan dan masyarakat,” sambungnya.***(kpr/ran)