Nikson Akui Curi Sawit Untuk Biaya Berobat

Ilustrasi
Ilustrasi

Kampar (SegmenNews.com)- Karyawan PTPN V Nikson, dan Alex yang bekerja sebagai karyawan PTPN V, harus berhadapan dengan hukum. Akibat melakukan pencurian sawit perusahaannya, sebanyak 15 tandan sawit TBS. Dalam pencurian tersebut mereka juga dibantu oleh Ridwan adik Nikson.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (04/12/14) dipimpin ketua majelis Arie Andhika Adikresna,SH.MH  Nur Afriani, SH dan Ferdia Permadi,SH.

Dalam fakta persidangan yang mana para terdakwa mengaku melakukan pencurian sawit tersebut akibat mertuanya sakit berat. ” Jadi untuk mencarikan biaya perobatan terpaksa mencuri sawit perusahaan, tempatnya bekerja. Hal itu dikarenakan  tidak ada tempat meminjam uang,” ujar Nikson dipersidangan.

Selain itu Alex menyebutkan, mengenai kesejahteraan yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja, tidak memperdulikan nasib karyawannya. “Sehingga dengan begitu membuat mereka gelap mata dan melakukan pencurian sawit perusaha’an mereka,”tuturnya.

Sedangkan kesaksian security PTPN V mengatakan jumlah sawit yang dicuri mereka itu sebanyak 15 tandan. “Untuk kerugian perusahaan diperkirakan cuma hanya Rp.450 ribu,” sebutnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ketua majelis persidangan Arie Andhika Adikresna,SH.MH, menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan kembali digelar Kamis (11/12/14).***(ali)