Pekanbaru (SegmenNews.com)- Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamat Uang Negara menduga Kepala kejaksaan Negeri bengkalis, Mukhlis, SH MH, menerima uang honor perbulan dari Perusahaan Daerah Air Minum Bengkalis sebagai tenaga ahli hukum sebesar Rp7 juta perbulan. Namun hal ini dibantah keras oleh Mukhlis.
Sekretaris BAK-LIPUN Bengkalis, Wan Sabri, kepada wartawan, mengatakan, indikasi kuat Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis menerima honor Rp7 juta perbulan sebagai tenaga ahli hukum PDAM, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Kabupaten Bengkalis nomor : 25/PDAM-Kab/IX/2012/a tanggal 17 September 2012 Tentang penunjukan Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis.
“Dalam SK itu disebutkan menetapkan penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai Tenaga Ahli Hukum Atas nama Muklis, SH, MH yang menjabat selaku Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis. Pada point ke empat menyebutkan diberikan honor setiap bulannya sebesar Rp7.000.000,” ungkapnya.
Dikatakan Wan Sabri, SK penunjukkan tersebut tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang pada pasal 30 ayat 2 tentang tugas dan wewenang berbunyi; “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah”.
“Maknanya adalah dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah muapun BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sementara pada SK tersebut disebutkan pada point pertama menunjuk Jaksa Pengacara Negara An. MUKHLIS,SH,MH sebagai Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis, bukan seperti pada maksud UU No.16 tahun 2004 tersebut diatas menjadi penasehat hukum dengan kuasa khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Wan Sabri, dalam setiap penunjukan berbentuk Surat Keputusan maka akan menimbulkan konsekwensi biaya dari keputusan tersebut, seperti yang tertuang pada SK. Nomor 25/PDAM-Kab/IX/2012/a. Tanggal 17 september 2012 pada point ke empat yang menyebutkan diberikan Honor setiap bulannya sebesar Rp. 7.000.000.
“Sesuai pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan menjadi JPN adalah sebagai tugas dan wewenang kejaksaan yang melekat pada jaksa. Bukan merupakan tugas tambahan yang memerlukan pembiayaan tambahan (honor) sebagai JPN, sehingga dapat diduga honor beserta fasilitas lain yang diberikan oleh PDAM Bengkalis tersebut merupakan pendapatan yang dapat dianggap tidak sah (yang terindikasi Gratifikasi) yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, untuk dinilai apakah merupakan pendapatan yang dibolehkan atau tidak,” tegasnya.
Sementara dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Wan Sabri, ada kwitansi dari PDAM Bengkalis kepada Kejari Bengkalis, untuk pembayaran jasa tenaga ahli hukum PDAM Kabupaten Bengkalis pada bulan Februari tahun 2013 dengan nominal Rp7 juta.
Uang jasa tenaga ahli hukum itu kata Wan Sabri, dibayarkan langsung Kabag Keuangan PDAM Bengkalis yang diterima staf Kejari inisial AMK. Juga ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dikeluarkan PDAM Bengkalis kepada AMK tertanggal 29 Oktober 2013 dalam rangka menghadiri sidang dalam perkara perdata di Kota Pekanbaru.
Diterangkannya juga, dalam SPPD atas nama AKM itu jabatannya adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara PDAM Bengkalis, dengan masa dinas selama tiga hari. Lantas, ada juga pembayaran sejumlah Rp2 juta dari PDAM untuk pembayaran biaya administrasi pengurusan dokumen di PTUN.
“Kita berharap dalam penanganan berbagai kasus Kejari Bengkalis tetap netral dan objektif. Langkah Kejari menjadi tenaga ahli hukum di PDAM boleh saja, tetapi mereka tidak boleh menerima honorer ganda, karena jaksa sudah digaji oleh negara,” papar Wan Sabri.
Sementara Kajari Mukhlis, dihadapan wartawan di Bengkalis, membantah keras kalau dirinya pernah menerima honor dalam pendampingan hukum kepada PDAM Bengkalis dengan nominal Rp7 juta sebulan. Malahan ia juga menyebut kalau dirinya sama sekali tidak tahu menahu namanya masuk dalam surat keputusan (SK) yang diteken direktur utama PDAM Bengkalis Nova Novianti itu.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Ari Muladi, yang dikonfirmasi secara tertulis, apakah diperbolehkan menerima honor dari BUMD untuk tenaga ahli hukum, dan sikapnya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri bengkalis, belum memberikan jawaban.***(ran)