Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa di Sanksi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau’ Nazaruddin tampak terkejut saat ditanyakan soal adanya perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. “Apa iya? Ada perusahaan menahan ijazah?” herannya saat ditemui disela rapat mediasi dengan perwakila buruh di lantai tiga ruang melati kantor Gubernur Riau, Kamis (11/12/2014).

Dirinya lantas menyebutkan bila persoalan itu agar disampaikan ke pihaknya. “Apa mereka maksudnya menahan, gak ada aturan (menahan ijazah),” sebutnya.

Sambung Nazaruddin jika perusahaan ngotot menahan ijazah karyawan yang tidak lagi bekerja itu tidak diperbolehkan. “Bisa disanksi,” tegasnya.

Sebelumnya kepala dinas kota pekanbaru, Johnny sarikoen menyebutkan memang ada beberapa pengaduan soal penahanan ijazah. Namun pihaknya mengaku sulit memberikan sanksi ke perusahaan karena tidak ada regulasi yang mengatur itu.

Namun dirinya menyebutkan aturan perusahaan boleh menahan ijazah asli tidak ada. Dia berharap perusahaan tidak mengikat karyawan dengan memberikan jangka waktu.***(btp/chir)