Bengkalis (SegmenNews.com)- Setelah mantan Dirut PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis YA ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam penyertaan modal sebesar Rp300 miiyar, Kamis (11/12/14).
Tersangka tersebut yakni, AS yang merupakan Plt Manager keuangan anak- anak perusahaan PT BLJ Bengkalis 2012- 2014 dengan diperiksa selama 6 jam di ruang penyidik.
Menurut Kajari Bengkalis, Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus, Yanuar Rheza Mohhamad tersangka AS (35) ini merupakan warga Bogor ini, bertujuan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis 2012 Rp 300 miliar yang telah menyeret mantan Dirut PT BLJ Bengkalis.
“Di dalam penyertaan modal senilai Rp 300 miliar tersebut ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana peruntukan dana untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” bebernya.
Tersangka tersebut melakukan penyertaan dengan dijerat pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. “Dalam pasal tersebut, dengan ancaman maksimal 20 tahun, “jelas Yanuar Rheza.
AS ini merupakan warga yang beralamat di Jalan Griya Melati kelurahan Bubulak kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan setelah diperiksa selama 6 jam, langsung dikawal petugas Kejari untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bengkalis jalan Pertanian.***(ur/war)