Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Adi Gunawan (28) warga Kuala Muda, kecamatan Teluk Meranti terpaksa meringkuk disel tahanan Mapolsek Pangkalan Kerinci, karena kedapatan mencuri uang didalam jok motor.
Dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Razif SH, Kamis (18/12), aksi pencurian uang di jok motor milik Susilawati (40) di depan toko Awet Ponsel Jalan Lintas Timur diketahui lewat rekaman CCTV yang terpasang di toko, Minggu (14/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pria beristri dua itu ditangkap di rumah istri mudanya di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Senin (15/12) dini hari. Saat penangkapan pelaku sempat berkilah, namun polisi mengintrogas kalau dirinya tidak melakukan aksi pencurian itu.
Dalam penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp2 juta yang belum sempat di belanjakan serta kartu ATM milik korban.
“Akibat perbuatan pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambah Razif.***(fin)