Pekanbaru (SegmenNews.com)- Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, mengatakan, Menara Bank Riau dan kepulauan Riau bisa ditempati akhir Maret atau awal April. Pasalnya PT Waskita Karya sudah sepakat akan melakukan hasil keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Riau tahun lalu.
Hasil keputusan Bani sesuai dengan permohonan Bank Riau Kepri, yakni PT Waskita Karrya harus mengganti Genset baru dan memasang mesin AC sesuai perencanaan awal. Sebab genset yang terpasang sekarang produk cina sedangkan yang diminta produk Jepang.
“Kami sudah bertemu pihak PT Waskita Karya. Dalam pertemuan, perusahaan BUMN itu telah setuju melaksanakan keputusan Bani danmeminta waktu sampai akhir Maret nanti,” kata Aherson, Selasa (13/1).
Diakui Aherson, pembangunan Menara BRK sudah bermasalah sejak awal. Permasalahan ini diketahui ketika pengecekkan gedung oleh pihak BRK sebelum serah terima proyek. Saat di cek, banyak pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga BRK terutang kepada Waskita Karya.
Merasa tidak setuju, maka BRK mengajukan tuntutan ke Pengadilan Bani Riau. Dalam keputusannya, Bani meminta BRK untuk pembayaran hutang kepada kontraktor dan Waskita Karya selaku kontraktor harus mengganti genset dan meletakkan mesin AC sesuai dengan perencanaan awal.
Pembayaran hutang telah dilakukan pada bulan Juni/Juli 2014. Namun dalam tempo empat bulan, kelengkapan fasilitas gedung harus dipenuhi oleh Waskita Karya.
“Sekarang tidak ada permasalahan lagi. Kecuali hanya dua persoalan diatas,” ujar Aherson.
Ketika ditanya terkait Direktur Utama BRK, Aherson mengaku pihak BRK sudah memiliki dua orang calon. Untuk itu, DPRD meminta untuk menuntaskan seleksi calon dengan tenggang waktu satu bulan. Jadi bulan depan, DPRD sudah mengetahui siapa calon Dirut BRK baru yang akan megelola BRK.
“Soal calon Dirut sudah ada dua orang. Mudah mudahan bulan depan kita sudah mengetahui siapa nama calon terpilih oleh pihak BRK melalui Rapat Pemegang Saham (RUPS). Setelah terpilih, maka harus segera dilantik,” jelas Aherson.