Paranormal Ini Ditangkap Jual Lahan Orang Lain

Tersangka penipuan diapit polisi
Tersangka penipuan diapit polisi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Seorang pria beristri dua berinisial AJ (46) yang sehari-hari berprofesi sebagai paranormal ditangkap polisi, karena diduga menjual lahan fiktif seluas 2 hektar di Sei Arah, kecamatan Bunut, seharga Rp92 juta.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol H Rekson SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung SH, Rabu (14/1/15) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengelapan dan penipuan tersebut, tersangka penipuan ditangkap, Selasa (13/1) malam lalu.

“Kini pelaku telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus penipuan dan pengelapan jual beli lahan fiktif dengan di jerat pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Kapolsek.

Sementara aksi penipuan dan pengelapan itu menimpa Saut Marudut Alexander Sitanggang (34) warga Jalan Mihibah, Kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, mendapat tawaran tanah dari pelaku. Singkat cerita, harga disepakati terhadap lahan seluas 2 hektar sebesar Rp92 juta.

Namun bulan Agustus 2014, uang telah diberikan oleh pelaku yang datang ke rumah korban. Tapi setelah sebulan kemudian, saat tanah akan digarap oleh korban, dihalangi orang yang mengaku lahan itu miliknya. Korban yang tidak terima mencoba menghubungi pelaku.

Tetapi upaya kekeluargaan tidak menemui titik temu, hingga korban yang sudah kehilangan kesabaran akhirnya melapor ke Polsek Pangkalan Kuras. Mendapat laporan penipuan jual beli lahan itu, penyidik Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kuras memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

Setelah bukti cukup atas dugaan penipuan dan pengelapan jual beli lahan fiktif itu, akhirnya resmi menetapkan AJ yang tinggal di desa Merbau, kecamatan Bunut, sebagai tersangka. Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil ditangkap di rumah istri mudanya, desa Kemang, kecamatan Pangkalan Kuras.

“Hasil pemeriksaan, korban bukan satu orang, tapi ada warga lain jadi korban, dengan modus sama menjual lahan fiktif, yang ternyata milik orang lain,” tambah Kanit Reskrim.***(fin)