Akhiri Kekisruhan Pemprov dan DPRD Riau

Gedung DPRD Riau
Gedung DPRD Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Ketua Fraksi PAN, Ade Hartati mengaku ingin mengakhiri kekisruhan yang terjadi antara DPRD Riau dengan Pemerintahan Provinsi Riau. Mari sama sama melepaskan ‘keegoan’ masing masing dan tegakkan kesatuan dan persatuan demi kepentingan masyarakat Riau.

Selama ini, Pemprov tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD terkait permasalahan yang ada. Seperti kendala penetapan SOTK akibat terkendala undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014.

Sehingga pejabat eselon menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hampir diseluruh instansi Pemprov Riau dan tidak boleh mengambil kebijakan atau memulai kegiatan APBD Riau. Maka hal ini sangat menggangu pelaksanaan APBD tahun 2015 sebesar Rp 10,7 triliun kedepan.

“Sepengetahuan saya, dan selaku saya ketua Fraksi PAN, belum pernah diajak berbicara oleh Pemprov terkait berbagai permasalahan termasuk SOTK. Jadi sekarang mari kita membuka diri dengan mengakhiri kekisruhan ini dan mari bersatu duduk bersama untuk membicarakan permasalahan yang ada,” kata Ade, Kamis (15/1).

Ade menjelaskan, Politisi untuk tingkat DPR ada 11 orang, DPD 5 orang dan DPRD Riau 65 orang. Jika sama sama berjuang untuk menyelesaikan permasalahan SOTK ke pusat diyakini akan cepat selesai.

Sementara Gubernur akan mengambil kebijakkan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penetapan SOTK lama. Diakui DPRD akan mendukung setiap kebijakkan yang akan diambil oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, guna kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Namun disarankan, UU ASN belum ada PP dan Kepmen sebagai dasar hukum atau payung hukumnya. Takutnya kebijakan ini akan menyulitkan Plt Gubernur nanti. Sebab petunjuk UU ASN selalu berubah rubah setiap saat.

Meski demikian, eksekutif harus terus berkoordinasi dengan pusat. Jika tidak berhasil, maka hendaknya dapat melibatkan politisi dalam penyelesaian permasalahan SOTK. Sebab kendala ini tidak boleh dibiarkan berlama lama, karena waktu terus berjalan.

“Jika dikaji secara tekhnik, pada umumnya menteri berasal dari partai. Sedangkan politisi berasal dari partai. Maka koordinasi bisa berjalan lancar, itukan secara tekhnik,” ujar Ade.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Riau. Kebijakkan membuat Pergub sangat didukung oleh DPRD Riau. Sebab setiap pemimpin harus berani menanggung resiko setiap kebijakannya. Meski Pergub itu sangat berbahaya karena belum ada dasar hukumnya.

Menurut Suparman, Sebaiknya Plt Gubernur melantik dulu pejabat SOTK lama, sampai proses PP dan atau Kepmen UU ASN keluar. Sebab dalam informasi, dalam dua bulan kedepan perdanya akan diluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka Plt Gubernur boleh melantik kembali pejabat SOTK baru.

“Dampaknya jika melanggar peraturan kepegawaian ketika menetapkan SOTK lama, maka akan mendapat sanksi teguran. Namun kalau pejabatnya menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan berlaku maka akan mendapat sanksi pidana. Pada permasalahan ini Plt Gubernur harus siap mengambil resiko dengan kebijakkannya,” ujar Suparman.(ran/lin)