Bagansiapiapi(SegmenNews.com)- Pemerintah setempat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 untuk Kabupaten Bengkalis, Riau sebesar Rp1,9 juta. Hasil itu diketahui dari SK UMK yang dikeluarkan Pemprov Riau, Senin (19/1/2015).
“Sesuai Intruksi dari Pemerintah Provinsi Riau, UMK Rohil tahun 2015 telah ditandangani, selanjutnya pihak daerah akan menjemput Sk tersebut,” kata Kadisnaker Rohil M Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad.
Dikatakan, disnaker mulai menerapkan besaran sekaligus pemberlakukan UMK disetiap perusahaan skala besar di Rohil, seperti perkebunan, perhotelan, swalayan dan lainya.
“Kami akan lihat dulu kondisi perusahaan nya, kalau perusahaan itu memungkinkan maka diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Intinya kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu kalau perusahaannya sehat maka diwajibkan membayar gaji karyawan sesuai dengan ketetapan dan Undang-Undang ketenagakerjaan,” katanya.***(adv/hms)