20 Persen PNS Pekanbaru Langgar Aturan Bebas Asap Kendaraan

Azharisman Rozie
Azharisman Rozie

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Sebanyak 20 persen PNS dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih melanggar aturan Pemko Pekanbaru yakni, Kamis bebas asap polusi kendaraan (KASI PAPA).

Azharisman Rozie Kaban BKD Pekanbaru kepada SegmenNews.com, Kamis (22/1/15) mengatakan, 20 persen PNS masih membandel tidak mematuhi himbauan Wako, 75 persennya sudah mentaati himbauan Wako tersebut dan 5 persen ada keperluan khusus.

Lanjut Rozie, masih banyaknya PNS tidak mengikuti himbauan Wako tersebut. Seharusnya PNS mengikuti perintah atasannya. Alasan PNS yang masih membawa kendaraan berfariasi perkasus, tergantung keperluan masing masing.

“Kalau pakai angkutan umum PNS takut terlambat kekantor atau mengahadiri rapat, tapi bukan semua PNS menhadiri rapat hanya sekitar 5 persen saja,” jelasnya.

Untuk itu Rozie berharap, TMP dapat berperan sebagai transportasi massal bagi PNS. Jadi waktu tunggu transmetro selama 15 – 20 menit itu dapat dikurangi, agar PNS nyaman dan tidak terlambat datang kekantor.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (15/1/15) kemarin satu unit motor dinas milik PNS Disdik Dahono (45) BM 2305 TP di curi di parkiran belakang kantor, dahono ingin mengurus kenaikan pangkat pegawai Disdik.

Karna ingin cepat kekantor walikota, kendaraan di parkir di belakang tidak sampai 15 menit motor miliknya sudah lesap di gondol maling.***(chir)