Kemenag Siapkan Rp 16,3 M untuk Tunjangan Profesi Guru

UBATU 4Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Untuk menjamin dapat dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Non PNS tahun 2015, Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rohul, menyiapkan dana sebesar Rp 16.308.200.000,- (Enam belas milliard tiga ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah), sehingga dapat dipastikan tidak ada tunjangan profesi guru yang tidak dapat dibayarkan.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs H Syahruddin MSy, kepada wartawan berbagai media massa, Jumat akhir pekan lalu (23/1/2015) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, dana sebanyak Rp 16,3 M ini diperuntukkan untuk membayar guru-guru yang telah lulus sertifikasi (sudah professional) yang jumlahnya sebanyak 504 orang, dengan perincian 388 orang PNS dan 116 orang Non PNS, baik guru Madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, lebih lanjut mengatakan, system pembayaran dari tunjangan profesi ini sesuai kesepakatan dengan para guru dilakukan enam bulan sekali, sehingga penerimaannya lebih besar dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu.

Namun sebenarnya pembayaran tunjangan profesi ini dapat dilakukan setiap bulan, hanya saja penerimaanya lebih kecil dan harus menyiapkan berkas administrasinya setiap bulan.

Dijelaskannya, berkas administrasi yang harus disiapkan di masing-masing madrasah atau sekolah dan harus diantar ke kantor Kemenag Rohul, sama saja dengan berkas administrasi untuk enam bulan, sehingga terkadang menyulitkan dan mengeluarkan biaya transportasi bagi guru-guru yang bersangkutan.

Ahmad Supardi Hasibuan juga menjelaskan tentang besaran tunjangan profesi, yaitu bagi guru-guru PNS maka tunjangan sertifikasinya adalah sebesar gaji pokok. Jika gaji pokoknya Rp 3 juta, maka tunjangan profesinya selama satu tahun adalah Rp 36 juta. Sedangkan bagi Non PNS adalah Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 18 juta setahun.

Ahmad Supardi memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi tersebut tidak ada pemotongan, sebab pembayaran dilakukan melalui rekening. Kalaupun ada pemotongan, maka pemotongan itu adalah pembayaran pajak sebesar 10 persen bagi PNS Golongan IV dan 5 persen bagi PNS Golongan III dan juga Non PNS.***(rls)