Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Warga dan Kepala Desa meminta BLH dan aparat hukum mengusut dan penindakan tegas dua perusahaan yang diduga mencemari lingkungan yakni, PT Rokan Sawit Industri dan PT Lubuk Bendahara Palma (LBPI). Hal ini disambut baik Kapolres Rohul dengan menegaskan siap menerima laporan dan berkoordinasi dengan BLH.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, menegaskan siap menerima dan menindak lanjuti jika ada masyarakat yang melapor mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut. “Kami siap menindak lanjutinya, karena kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Namun kami akan berkoordinasi dengan pihak Badan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Sementara Ketua Dewan Pembina, Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia, Endar Rambe, dengan tegas meminta Polres Rokan Hulu segera mengusut dugaan
pencemaran lingkungan oleh dua perusahaan tersebut. “Jika terbukti perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan, harus ditindak tegas. karena sanksi terhadap pencemaran lingkungan tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup yang terbaru. Undang-Undang tersebut merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pada Pasal 98 ayat (1) jelas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
Sementara pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
“Jika pencemaran dilakukan akibat kelalaian juga sudah diatur mengenai ancaman hukumannya, yakni Pasal 99 ayat (1), yang berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya.
Senada dengan Rambe, Kades Desa Suka Maju, Kecamatan Ujung Batu, Ramtani, juga meminta pihak terkait mengusut tuntas permasalahan pencemaran Sungai Ngaso.
Selama ini belum pernah terjadi ikan mati di sungai, namun semenjak berdirinya PT LBPI ikan di sungai mati. “Biasa tak pernahkan mati, aliran sungai itu dari hulu sungai tempat pabrik PT LBPI. Mereka sangat tertutup, saya saja tak diterima di sana. Kita minta BLH mengusut tuntas kasus limbah ini sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara warga setempat, Andi (45), mengaku setiap tahun apalagi musim hujan, anak Sungai Ngaso itu sering berubah warna menjadi hitam. “Kalau musim hujan perusahaan kadang buang limbah, jadi tak heran airnya menjadi hitam,” ujarnya.
Dikatakannya, air sungai tersebut hitam sudah lama terjadi, bahkan sebelum PT LBPI berdiri. Namun yang terparah memang terjadi setelah PT LBPI berdiri di hulu sungai yang disebut-sebut milik Tukiang.
Menanggapi dugaan pencemaran alibat limbah PT RSI ini, Humas PT RSI, Syahrial Siregar, mengaku limbah yang menyebabkan ikan mati tersebut bukan limbah perusahaannya, melainkan limbah dari perusahaan yang berada di hulu sungai. “Itu bukan limbah kita, ada perusahaan PKS di hulu sungai itu. Limbah kita diolah menjadi land aplikasi untuk pupuk,” ujarnya.
Sementara GM PT LBPI, Wagino, ketika dihubungi tim Riau Realitas untuk dikonfirmasi melalui selulernya, tidak bersedia menjawab, demikian pula ketika pesan singkat dikirim tetap tidak dijawab.***(ran)