Mangkir, Komjen BG Terhindar dari Jumat Keramat?

Komjen Budi Gunawan Komjen Budi Gunawan Foto: Istimewa
Komjen Budi Gunawan Komjen Budi Gunawan Foto: Istimewa

Jakarta (SegmenNews.com)- Jum’at Keramat! istilah pemeriksaan oleh KPK pada hari jum’at. Biasanya tokoh yang diperiksa di hari itu akan langsung ditahan. Namun tidak bagi BG. Pasalnya, BG menolak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka gratifikasi, Jum’at (30/1/15).

Dilansir sayangi.com, salah satu alasannya, karena ia masih menunggu praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tunggu putusan praperadilan dulu,” kata Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum BG di Mabes Polri, Jumat (30/1).

Selain itu, yang membuat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu tidak hadir karena belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka dari KPK.

“Selama ini hanya tahu ditetapkan tersangka dari pemberitaan di media massa saja,” lanjut Razman.

Menurutnya, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, sambung Razman, pada surat pemanggilan juga tidak jelas baik itu tanggal maupun harinya. Pengantarnya pun tidak jelas. Karenanya, ia menganggap KPK melanggar etika dalam prosedur administrasi.

“Idealnya ada yang menerima dan memberikan. Ini tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan,” ungkapnya.

“Bagaimana BG mau hadir sementara tak jelas siapa yang menerima dan menyerahkan surat panggilan. KPK harus profesional,” tegasnya.***(ran/syc)