FITRA Riau: Korupsi Uang Deposito Sulit Dibuktikan

korupsiPekanbarau (SegmenNews.com)– Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menjelaskan, uang APBD yang belum digunakan dalam waktu dekat boleh di Depositokan. Namun Deposito merupakan celah korupsi sulit pembuktian.

Koordinator Peneliti FITRA Riau, Triono Hadi, mengatakan, setiap uang di Depositokan, maka akan ada perjanjian antara pemerintah dengan banker (Perbankan). Perjanjian awal atau perjanjian disepakati dengan bunga 9 persen memang benar dan diketahui oleh semua pihak.

Namun, perjanjian dibalik pendepositoan pasti ada. Maka perjanjian inilah yang membuat keuntungan bagi kedua belah pihak. Salah satunya, suku bunga pasti akan turun naik, bunga deposito setiap bulan akan berbeda, jika uangnya sering diambil dan ditambah, maka perbedaan bunga bisa menjadi keuntungan.

“Banker juga bermain terhadap Deposito APBD. Sebab antara penyimpan dengan perbankan pasti ada mendapatkan keuntungan dari uang APBD itu, namun korupsi deposito sulit dibuktikan oleh BPK, maupun LSM,” kata Triono kepada wartawan, Senin (2/2).

Menurut Triono, kalau perbankan BUMD atau BUMN, bisa dilakukan pengauditan secara baik, namun jika perbankan swasta, BPK tidak akan bisa masuk keranah perbankan itu. Sebab mereka memiliki otoritas sendiri. Maka disinilah penyimpanan paling aman untuk uang APBD. Sebab Deposito berbeda dengan giro yang memiliki bukti koran.

Sementara uang APBD yang didepositokan bukan saja terjadi di bagian umum Biro Keuangan Setdaprov Riau. Namun setiap Satuan Kerja (Satker) memiliki Deposito. Terutama Satker pemilik anggaran tertinggi, seperti PU, Diskes dan lain lain. Orang yang mendepositokan uang yaitu bendahara keuangan dan diketahui oleh kepala daerah atau kepala dinas. Ketika pengambilan uang deposito juga diketahui oleh kepala daerah.

Jadi yang mengetahui keuntungan yakni bendara dan kepala daerah termasuk pimpinan Satker. Sementara orang lain sulit untuk mengetahui berapa keuntungan sebenarnya dari deposito tersebut.

“Setiap uang di Depositokan harus diketahui oleh kepala daerah dan pimpinan Satker/badan. Jadi orang inilah yang melakukan perjanjian awal dengan pihak banker,” terang Triono.

Dijelaskannya lagi bahwa, Deposito uang APBD diperbolehkan dalam pemerintahan, tujuannya untuk penambah PEndapatan Asli Daerah (PAD). Namun peraturan ini dimanfaatkan oleh pejabat berwenang dengan cara mengulur pencairan, sehingga semakin lama jangka Deposito, maka bunganya semangkin tinggi.

Sementara diakhir tahun, pemerintah, Satker/badan sibuk melaksanakan kegiatan Sehingga uang APBD tidak bisa diserap 100 persen. Bagi yang diserap, tetapi tidak tepat sasaran. Seperti hasil pembangunan tidak bagus dan lain lain.

Untuk itu, Triono berharap kepada DPRD Riau untuk bisa memeriksa, Siapa saja yang mendepositokan dan dimana saja uang APBD di Depositokan. Apa bentuk perjanjian awal anatra kedua belah pihak, terakhir, apakah sesuai dengan pelaporan saat pembahasan APBD.

Dewan harus bisa mencari risalah Deposito itu, kemudian, masuk akal atau tidak aliran dana yang di Depositokan. Selain Deposito tidak boleh lebih dari satu tahun, uang Deposito adalah uang belum dipakai untuk sebuah kegiatan. Jadi uang Deposito tidak boleh lama disimpan.

“Saya berharap, DPRD harus bisa mengungkap kebenaran Deposito APBD yang rawan peluang korupsi bagi pejabat. Kemudian, Deposito diharapkan di perbankan BUMD atau BUMN, sehingga bisa diaudit BPK,” ujar TRiono.

Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson, mengaku belum mengetahui bentuk perjanjian dan aturan Deposito antara pemerintah dengan perbankan. Maka minggu depan, Komisi C sudah menjadwalkan melakukan audiensi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aherson mengaku juga, mendatangi OJK memang disengaja, sebab kalau diundang ke dewan, maka tidak bisa mengetahui bagaimana sistem administrasi Deposito uang APBD itu. Namun kalau disana, pasti akan banyak memberi manfaat terkait infomasi perbankan selaku penerima Deposito.

“OJK merupakan instasni vertikal. Kita tidak bisa menekan atau menyelidiki sampai kedalam. Namun kita sengaja datang kesana untuk bertanya bagaimana sistem Deposito uang APBD dengan Perbankan. Sehingga kedepan, kita lebih bisa melakukan pengawasan terhadap uang yang di Depositokan di banker,” ujar Aherson.***(alind)