Pekanbaru (SegmenNews.com)- Lurah Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki mengkritisi soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan tanpa melalui RTR/RW dan pihak kelurahan setempat. Akibatnya salah satu roko yang diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru berbuntut pemanggilan dirinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Lurah, Lukman Hakim kepada segmennews.com, Rabu (11/2/15) mengaku dipanggil oleh penyidik Satpol-PP terkait IMB bangunan ruko di jalan Darma bakhti ujung yang diduga melanggar Perda kota Pekanbaru no.7 tahun 2012.
“Ya, saya dimintai keterangan oleh penyidik Satpol-PP kota Pekanbaru, Drs. Dendi Zulhari Msi, terkait izin pembangunan ruko milik Sayuti alias Leo yang diduga melanggar Perda kota Pekanbaru no.7 tahun 2012. Setahu saya pemilik ruko selama ini tidak melapor ke kelurahan setempat, mungkin dia langsung mengurus izin ke Dinas tata ruang kota Pekanbaru,” ujarnya.
Menurutnya, kebanyakan pemilik bangunan langsung mengurus ke Dinas terkait tanpa memberi laporan RT/RW setempat. “Ada apa dengan Dinas Tata Ruang kota Pekanbaru? Kok bisa mengeluarkan izin bangunan tanpa sepengetahuan RT/RW termasuk Kelurahan setempat padahal prosedurnya harus ada sepengetahuan RT RW dan kelurahan setempat,” tambahnya
Lukman berharap Satpol-PP untuk tegas mengusut tentang izin pembangunan ruko ruko di Pekanbaru, jangan hanya pihak kelurahan yang di panggil, namun pihak Dinas terkait termasuk Camat juga harus dimintai keterangan terkait masalah ini.***(Chir)