Bangkinang (SegmenNews.com)- Ternyata taman rekreasi stanum PD di Kabupaten Kampar dijadikan tempat penyembunyian kayu ilegal. Buktinya Polisi Kehutanan Kampar berhasil mengungkap persembunyian tersebut dan mengamankan 12 tual kayu ilegal jenis campuran, Jum’at (13/2/2015).
Tumpukan kayu illog yang di temukan oleh Polhut Dinas Kehutanan Kampar tak jauh dari lokasi kantor dan bengalau taman rekreasi stanum, tak lama setelah kayu illog itu di temukan Dinas Kehutanan Kampar langsung menyita kayu tersebut untuk di amankan di kantor Dinas Kehutanan Kampar untuk di jadikan barang bukti guna pengusutan lebih lanjut,
“Saya langsung mengahadirkan lurah Langgini karna taman rekreasi stanum masuk wilayahnya, intinya dinas kehutana akan memanggil Direktur PD Kampar Aneka Karya/taman rekreasi stanum untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Ir M Syukur MM melalui, Ir Darwin Saragih selaku Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kampar.
Dia juga mengaku tak habis pikir perusahaan Daerah terlibat praktek ilegal loging. “Saya merasa heran dan aneh kenapa sebuah perusahaan daerah di kampar ini terlibat praktek illog. Saat di temukan kayu tersebut, ada apa dengan Stanum?” kata Darwin.
Ditegaskan Darwin lagi, sesuai dengan uu nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan,Menguasai hasil hutan secara ilegal Pasal 12 huruf d, dan e jo pasal 83 ayat 1 huruf a, dan b pidana penjara minimal lama 15 tahun serta denda 5 M paling banyak 15 M..dan bagi Pejabat Pasal 105 huruf g tentang pembiaran Pidana paling sedikit 1 tahun paling lama 10 tahun serta denda 1 M, paling banyak 10 M.
Anehnya karyawan stanum tak satupun mengetahui terkait kayu ilegal tersebut. Padahal kayu-kayu tersebut bertumpuk-tumpuk di tempat mereka bekerja.
Ketika di komformasi segmenNews.com kepada direktur PD Kampar Aneka Karya, Herman Tamrin via selulernya tersambung tapi tidak di angkat begitu juga dengan pesan singkat tidak ada jawaban.***(amy)