Wabup Pelalawan Marwan Divonis 6 Tahun Penjara

marwanPekanbaru (SegmenNews.com)– Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Pelalawan.

Marwan divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Memutuskan terhadap terdakwa pidana enam tahun penjara, denda Rp500 Ribu, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp1,5 Miliar,” tegas Hakim Ketua, Ahmad Setyo Pujoharsoyo dalam sidang yang digelar Rabu (18/2/2015) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas putusan tersebut, Marwan menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan penuntut umum.***

Red: hasran
Sumber : Tribun Pekanbaru