Pembunuh Siswa SMA Tertunduk Divonis 17 Tahun

Pembunuh Siswa SMA Tertunduk Divonis 17 Tahun
Pembunuh Siswa SMA Tertunduk Divonis 17 Tahun

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Irwanto alias Iwan (19) dalam kasus pembunuh terhadap Rian Aditiya (17) siswa SMA Kerinci Kanan.

Pembacaan putusan hukuman langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim Bangun S Rambe SH MH, didampingi dua hakim anggota pada persidangan yang digelar, Rabu (4/3) sore kemarin di PN Pelalawan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci Sri Mulyani Anum SH.

Vonis terhadap terdakwa pembunuh siswa SMA lebih ringan satu tahun dibanding dari tuntutan JPU yakni 18 tahun kurungan penjara pada persidangan sebelumnya. Namun demikian terdakwa tertunduk lemas ketika mendegar putusan vonis 17 yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ketika diminta tanggapan, terdakwa menerima vonis tersebut dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Begitu juga pihak JPU menerima putusan tersebut, hingga terdakwa usai persidangan dibawa pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian membawa masuk ke Rutan Pekanbaru, untuk menjalani hukumannya.

Sedangkan orang tua korban yang setia mengikuti sidang, pembunuhan putra tertuanya, mengaku menerima vonis tersebut, tapi masih kurang puas. Karena selain terlibat pembunuhan anaknya, juga tidak kasus kriminal yang dilakukan di Palembang tidak terungkap di persidangan.

“Padahal kasusnya banyak, bukan saja pembunuhan. Jadi kita menyayangkan itu tidak dibongkar kasusnya. Tapi kami menerima vonis 17 tahun terhadap pelaku. Semoga anak kami disana akan tenang setelah pelaku mendapat hukuman penjara 17 tahun,” tutur Adisucipto orang tua korban pembunuhan yang ditemui usai persidangan.***(fin)