Kemenag Rohul Perintahkan Semua PNS Buat SKP

Kemenag Rohul Perintahkan Semua PNS Buat SKP
Kemenag Rohul Perintahkan Semua PNS Buat SKP

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, perintahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, untuk membuat dan menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi masing-masing PNS, sehingga apa yang dilakukan oleh seorang PNS harus terukur dan dapat dinilai secara obyektif.

Demikian disampaikannya, ketika memberikan sambutan pengarahan, pada acara Pembinaan Pegawai dalam rangka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Proses Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKP), dan Analisis Jabatan di lingkungan Kemenag Rohul, Senin (23/3/2015) bertempat di aula Kemenag Rohul, Kota Pasir Pengaraian.

Pembinaan pegawai tersebut diikuti sebanyak 40 orang peserta, yang terdiri dari pejabat Kemenag Rohul, Kepala KUA se Rohul, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se Rohul, dan pegawai lainnya di lingkungan Kemenag Rohul.

Dikatakannya, berdasarkan aturan terbaru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing PNS harus membuat SKP yang ditandatangani oleh atasan langsungnya, yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkannya setiap tahun. Selain itu, masing-masing pegawai juga harus membuat laporan harian, tegasnya.

Ahmad Supardi yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, lebih lanjut menyatakan bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, Menteri Agama RI Lukman Hakin Saifuddin (LHS) telah menetapkan 5 budaya kerja di lingkungan Kemenag, yaitu integritas, professional, tanggungjawab, inovasi, dan keteladanan.

Menurutnya 5 budaya kerja ini, harus dilakukan dan diaplikasikan oleh masing-masing PNS, dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kantor Kemenag menjadi sebuah Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ahmad Supardi juga menyinggung kurangnya PNS di lingkungannya yang jumlahnya cukup besar, seperti di KUA saja sesuai aturan harus ada 7 PNS dan seorang Kepala. Pada kenyataannya hanya ada seorang staf dan seorang Kepala KUA. Hal itu berarti ada kekurangan 6 orang dikalikan 16 KUA, sama dengan kekurangan 96 orang.***(rls)