Calon Kades di Rohul Wajib Bisa Baca Alqur’an

Calon Kades di Rohul Wajib Bisa Baca Alqur'an  (Bupati Achmad)
Calon Kades di Rohul Wajib Bisa Baca Alqur’an (Bupati Achmad)

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Bagi masyarakat yang belum bisa membaca alqur’an, sebaiknya mengurungkan niatnya maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan tahun 2015 di Kabupaten Rokan Hulu ini. Sebab dia bakal dipastikan akan gagal dalam pendaftaran.

Sebab tes membaca alqur’an akan dimasukkan sebagai salah satu syarat wajib mengikuti Pilkades oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam membumikan alqur’an di Negeri Seribu Suluk ini.

“Setiap calon kepala desa wajib baca alqur’an, tes langsung dilakukan tim dari Masjid Agung Madani Islmic Center pasir pangaraian, MUI dan kemenag. Para calon kades nantinya akan di uji kefasihanya dalam membaca ayat-ayat suci alqur’an, jika tidak lulus tes, maka calon kepala desa itu dianggap tidak memenuhi syarat,” sampai Bupati Rokan Hului, Drs H Achmad Msi saat penutupan pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Rambah di Desa Pematang Berangan tadi malam.

Menurut Achmad adanya syarat bisa membaca al-qur’an bagi calon kepala desa bukanlah sebuah syarat berlebihan pasalnya, hal itu sesuai dengan kearifan lokal kabupaten Rokan Hulu yang berjuluk negeri seribu suluk.

“Tidak berlebihan, karena negeri ini seribu suluk, ini juga akan jadi patokan bagi kades yang ingin maju, jika tidak bisa baca alqur’an, sebaiknya jangan maju,” tegas achmad.

Bupati Rokan Hulu Achmad berharap, adanya syarat bisa baca alqur’an, bagi setiap calon kepala desa, dapat menghasilkan kepala desa yang berwatakan alqur’an.

Selain itu, dengan tes tersebut, diharapkan juga kepala desa yang terpilih kelak, bisa menjadi Sosok yang memiliki motivasi dalam membumikan al-qur’an di negeri seribu suluk.***(ran)