12 Daerah di Riau Diminta Laporkan Perizinan Perusahaan Secara Faktual

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- PLT Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman menghimbau seluruh kabupaten kota agar segera melaporkan izin usaha Pemanfaatan sumber daya alam yang di keluarkanya secara faktual sesuai Rencana Aksi hasil Rapati Koorinasi Dan Supervisi (Korsup) dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Himbauan tersebut disampaikan PLT Gubri Arsyad Juliandi Rahman saat Kunjungan Kerjanya Ke Rokan Hulu (Rohul ) bar-baru ini.

Menurut PLT Gubri Arsyad Juliandi rahman pelaporan secara faktual Tentang Izin Usaha Baik Pertambangan dan kehutan penting untuk menghindari temuan tim supervisi jika swaktu-waktu tim supervisi datang untuk memastikan ke absahan data yang di laporkan.

“Jangan sampai Laporan itu dirubah setelah tim supervisi turun kelapangan untuk memastikan, jika sampai nanti seolah-olah kita tidak tertib administrasi dan seoalh-olah ada kongkalingkong dalam penerbitan izin itu” Himbau Plt Gubri

Lanjutnya Plt Gubernur Riau lagi, saat ini masih terdapat kesimpang siuran data baik antara data di Kementrian, kabupaten dan juga provinsi, sehingga perlu diverivikasi lagi. Dengan adanya data yang akurat faktual di harapkan bisa mempermudah tim supervisi dalam mengawasi serta menghilngkan dugaan koruspsi yang dilakukan pejabat daerah.

Supervisi sektor pengelolaan sumber daya alam dilakukan mengacu pada banyaknya laporan atau pengaduan tentang korupsi kehutanan. supervisi ini bertujuan untuk menjalankan Amanah UUD Pasal 33 Ayat 3 tentang air bumi dan kekayaan lain alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***(rie)