Dinsosnakertans Harus Perhatikan Koban PHK Oleh Perusahaan

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Tindakan kesewenangan pihak perusahaan kepada karyawan, salah satunya melakukan PHK sepihak harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), agar tidak merugikan para karyawan.

Tindakan tersebut terjadi di PT Subur Arum Makmur II (PT.SAM II), disana seorang karyawan bernama Sekhizanolo Zai Harus kehilangan pekerjaan hanya lantaran memotong pelepah sawit atau sengkelehan sawit di kebunn perusahaan tempat kerjanya.

Menurut pengakuan Sekhizanolo zai kejadian itu terjadi pada tanggal 5 maret 2015 lalu. Pada saat itu dirinya melihat pelpah sawit di afdeling 6 yang potongan pelepahnya tidak tuntas. Melihat itu, Zai kemudian merapikan potongan pelepah itu.

Namun tak disangka, niat baik Zai untuk menyelamatkan asset perusahaan malah berbuah tuba baginya. Dia dipanggil mandor afdeling 6, Darman. Saat dipanggil, mandor mengatakan perbuatan itu tidak boleh dilakukan.

“Saya tidak bisa bilang apa-apa lagi sama kamu, kejadian ini sudah di ketahui deputi, dan pak askep telah punya foto, “ Zai menirukan kata mandor afdeling 6.

Sehari setelahnya, Zai mengajukan cuti kepada mandornya, namun ketika kembali masuk bekerja, Zai kembali dipanggil ke kantor kebun. Zai sempat menanyakan apa hal yang membuat dia di panggil ke kantor kebun, namun alangkah terkejutnya Zai, karena dia diberhentikan perusahaan dengan alasan telah merusak asset perusahaan.

“Maksud saya memotong pelepah itu hanya menyelamatkan pohon sawit itu, karena senglehan awalnya itu asal-asalan,” kata pria asal nias itu.

Sekizanolo zai mengaku dirinya telah bekerja selama 2 tahun di PT. SAM 2. Sebelum di phk sekiznolo mengaku tidak pernah diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 dari perusahaan. Dia langsung di nyatakan dipecat tanpa menerima pesangon seperser pun dari perusahaan.

PHK sepihak dengan alasan sepele juga dialami 4 warga nias lain masing-masing deli Taber Lase, Eliyudi Daha, dan Eli Daha. Hanya karena berkelahi mulut, ke 4 orang ini di berhentikan sepihak perusahaan perkebunan sawitPT Permata Hijau di kecamatan Bonai Darusalam, padahal ke empat orang ini telah berdamai, namun alasan itu tidak di terima perusahaan.

Karena Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Sekhizanolo Dan Ke 4 Anggota Sarekat Buruh Seluruh Indonesia Kemudian Melaporkan Hal Tersebut Ke Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja. Didampingi Ketua DPD SBS Riau, Partimbangan Hai, Ke lima korban PHK sepihak dari 2 Perusahaan berbeda ini mengadukan nasibnya Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Rohul.

“Saya minta Dinsosnakertrans bisa menjadi mediasi bagi korban PHK sephiak ini, sehingga para karyawan bisa mendapatkan haknya kembali dari Perusahaan,” harapnya.***(rie)