Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau sedang menggodok Ranperda Pengelolaan Taman Hutan Negara (Tahura) Sultan Syarif Hasym (SSH) di Provinsi Riau. Sebelum menjadi Perda, DPRD Riau menegaskan kepada Pemprov supaya bisa menjelaskan bagaimana cara pengembalian lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat, supaya tidak terjadi konflik sosial.
Kawasan Tahura yang terletak di tiga kabupaten/kota memiliki luas sekitar 6172 hektar. Daerah tersebut yakni, Tahura SSH Kabupaten Kampar sekitar 4000 hektar, Kabupaten Siak sekitar 1000 hektar dan sisanya ada di Pekanbaru. Sementara kawasan yang sudah hampir keseluruhan dikuasai masyarakat yaitu Tahura di Kabupaten Kampar.
“Total yang dikuasai masyarakat sekitar 4000 hektar. Jadi kalau kita ambil secara paksa, maka akan timbul konflik sosial antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, Pemprov harus menjelaskan kepada DPRD cara pengembalian lahan secara jelas. Baik dengan ganti rugi maupun dengan mediasi,” tegas Anggota Komisi E DPRD Riau, Syafruddin Poti, Senin (13/4).
Ketika ditanya menurut menurut pendapatnya, Syafruddin menegaskan lagi, keutuhan kawasan Tahura harus dikembalikan. Caranya, Pemprov harus melakukan sosialisasi kepada masayrakat. Kedua, harus memeriksa kelengkapan surat tanah yang dikuasai masyarakat. Dan terkahir menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.
Sebab masyarakat sudah mengetahui bahwa Tahura itu milik pemerintah. Namun karena tidak diolah dengan baik, makanya diolah secara tersembunyi. Sehingga kawasan itu sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit dan perkebunan lain. Dan bisa juga telah diperjualbelikan oleh oknum pemerintah dan pejabat desa dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT).
“Pemprov harus mengambil ketegasan dan mengembalikan keutuhan Tahura kembali. Jika memang ada masyarakat terlibat harus dihukum, karena dituduh sebagai penyerobot tanah pemerintah. Kemudian pejabat pemerintah juga terlibat. Seperti Dishut, kenapa tidak dilakukan pengawasan dan untuk apa anggaran pengawasan selama ini??,” kata Syafruddin.
Anggota Pansus Tahura, Mansyur mengatakan, bahwaPansus sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum Pemprov Riau, BPN, Ketua Fraksi di DPRD Riau dan lain-lain. Semua unsur pemerintah ini mendukung pengembalian keutuhan kawasan Tahura. Jika sudah dikembalikan, dewan meminta kepada Pemprov pengelolaan Tahura harus sejajar dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebab selama ini Tahura dikelola oleh UPTD.
Dengan pengelolaan baik, dewan ingin menjadikan Tahura sebagai ikon Provinsi Riau dibidang kehutanan. Jadi bagi masyarakat maupun pengunjung ingin berlibur wisata, mengadakatan acara keluarga, kantor maupun pelatihan bisa ke Tahura. Sebab disana akan dibangun Out Bound, taman pancing, panorama dan lain-lain sehingga pengunjung dapat terhibur selama berada disana.
“Berdasarkan Permen 61 tahun 2010, bahwa pengelolaan hutan dan Tahura sama. Jadi berdasarkan Permen ini, maka pengelolaannya harus hati-hati dan dikelola oleh struktural sejajar dengan SKPD. Supaya Tahura bisa dikelola dan diawasi dengan baik,” pinta Mansyur.***(alind)