Akhirnya Perda CSR dan Izin Jasa Kontruksi Rohul Disahkan

Akhirnya Perda CSR dan Izin Jasa Kontruksi Rohul Disahkan
Akhirnya Perda CSR dan Izin Jasa Kontruksi Rohul Disahkan

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Setelah melalui beberapa pertemuan dan pembahasan yang alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu mensahkan Peraturan Daerah (Perda) penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Nasrul Hadi, Senin (20/4/15).

Rapat pengesahan Perda yang sangat penting untuk pembangunan daerah tersebut selain dihadiri seluruh fraksi di DPRD, rapat juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Hafith Syukri dan sejumlah Kepala Dinas Badan dan Kantor dilingkungan Pemkab Rohul.

Dalam laporan DPRD, Ketua Pansus CSR meminta kepada pemerintah agar serius dan komit menerapkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Perda terutama kepada perusahaan yang belum melengkapi izin. Sebab hal itu sangat menentukan terhadap implementasi Perda tersebut bagi masyarakat.

Selain itu DPRD Rohul juga menyarankan agar Pemkab Rohul segera menindak lanjuti pembentukan forum komunikasi CSR agar program-program CSR bisa dilaksanakan dan muatan dan isi Ranperda yang diajukan Pemerintah perlu dilakukan penambahan antara lain seperti hak dan kewajiban perusahaan, program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP)/ mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSP termasuk wilayah sasaran TJSP dan peran Pemerintah.

Terkait mekanisme penerapan sanksi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Kemudian dalam tugas pengawasannya perlu diatur dalam pasal tersendiri dengan melakukan pengawasan pelaksanaan dalam bentuk rapat dengar pendapat dengan forum TJSP yang dilakukan satu kali dalam enam bulan.

“Pemerintah harus komit menerapkan sanksi yang telah ditetapkan sehingga semua perusahaan yang ada dirohul benar-benar mengeluarkan csrnya dalam membantu meningkatkan pembangunan di Rokan Hulu,” tegas ketrua Pansus, Alpasirin.

Sementara Hafit Syukri yang mewakili pemerintah kabupaten Rokan Hulu mengatakan dengan terbentuknya Perda IUJK dan CSR ini maka Pemerintah siap menerapkannya kepada perusahaan, jika persahaan tidak mengeluarkan CSR, maka pemerintah akan memberikan sanski keras apa lagi perusahaan tersebut beroperasi di kabupaten Rokan Hulu.

“Kita himbau juga kepada Perusahaan yang beroperasi di Rokan Hulu baik bidang tanaman perkebunan HTI, maupun bidang perkebunan kelapa sawit agar megeluarkan CSRnya sesuai ketentuan yang ada. CSR tersebut sangat berguna bagi kemajuan dibidang pembangunan daerah,” imbau Hafith.***(ran)