Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa untuk pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) tahun ini, pihaknya memprioritaskan bagi JCH yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan sudah dewasa, sebab bagi yang sudah haji dan anak-anak atau belum dewasa, melaksanakan ibadah haji hukumnya adalah sunat.
Demikian disaampaikannya, ketika memberikan materi pengarahan pada pembukaan Diklat Manasik Haji Mandiri Kec Rambah, yang diikuti sebanyak 37 JCH, Senin (22/4/2015) bertempat di gedung Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kec Rambah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, musim penyelenggaraan ibadah haji 2015 M/1436 H sudah dekat, diperkirakan minggu keempat bulan Agustus 2015 ini, JCH Rohul akan diberangkatkan menuju embarkasi haji Batam, untuk selanjutnya diterbangkan menuju Madinah, melaksanakan Arba’ien, kemudian menuju Makkah untuk Umrah Haji, selanjutnya menunggu pelaksanaan wukuf tanggal 9 Dzulhijjah 1436 H.
Untuk itu, maka seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) Rohul diharapkan melakukan persiapan-persiapan, baik persiapan berupa fisik maupun mental, termasuk dengan menyiapkan dana untuk pelunasan biaya haji.
Namun demikian, untuk melakukan pelunasan pada Bank Penerima setoran haji, masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang diharapkan akan turun secepatnya dalam beberapa waktu ke depan, sebab waktu pemberangkatan semakin dekat.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, mengharapkan agar para JCH rajin mengikuti manasik haji, sebab manasik haji itu hukumnya adalah wajib, bagi setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji.
Dikatakannya, tanpa menguasai ilmu manasik haji, maka mustahil bagi seseorang untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. Makanya dalam teori hukum Islam disebutkan : Ma La Yatimmu al-Wajib Illa bihi Fahua Wajib, artinya sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka melaksanakan sesuatu itu hukumnya adalah wajib.
Untuk itu, pihaknya berharap, agar seluruh JCH dapat mengikuti diklat manasik haji dari awal sampai dengan akhir, sehingga memiliki ilmu yang lengkap tentang pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, diharapkan pada saatnya nanti pelaksanaan ibadah haji, maka seluruh JCH dapat melaksanakannya dan memperoleh haji mabrur.
Haji mabrur artinya adalah haji yang diterima oleh Allah SWT. Haji menjadi Mabrur tentunya harus dilaksakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam kitab-kitab fiqh Islam. Terkait dengan Haji Mabrur ini, Nabi Muhammad SAW bersabda : Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali syurga.***(rsl)