Kampar (SegmenNews.com)– Aksi demo masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat kenegerian lipat kain kembali terjadi di PT Ganda Buahnindo di desa lipat Kain, Rabu (29/4), aksi yang diikuti ratusan masyarakat dari desa sekitarnya ini meminta agar perusahaan dan pihak polsek Kampar kiri menghapus tuntutan tersangka kepada tiga warga lipat kain ZT, YN, ZF , atas kasus pengrusakan pada aksi beberapa waktu yang lalu.
Massa ini bergerak pada pukul 09;00 kearah perusahaan tertsebut, mereka sudah ditunggu pihak keamanan dari Polres Kampar, Dandramil Lipat Kain, brimob polda Riau.
Dalam orasinya korlap aksi Adri meminta agar tiga warga tersebut dibebaskan dari tuduhan tersangka bahkan kalau perlu laporan mereka dicabut, karena apa yang mereka aspirasikan adalah keinginan semua masyarakat lipat Kain, karena PT Uganda tidak sekalipun memberikan CSR kepada masyarakat sebagai kewajiban mereka.
Selain itu masyarakat meminta agar perusahaan yang sudah bertahun tahun menduduki dan berusaha di lipat kain namun belum sekalipun memberikan CSR ” lalu hanya karena menuntut hak ini kami malah dipenjarakan ” ujarnya.
Tuntutan yang sama juga disampaikan kepada pihak polsek Kampar kiri agar menutup laporan atau kalau perlu di SP3 kan. Setelah puas berorasi pihak manajemen PT uganda yang diwakili manager Humas Imamsyah datang menemui warga, Iman atas manajemen menyampaikan bahwa perusahaan tetap tidak akan mencabut laporan dan tetap akan melanjutkan proses hukum pengrusakan tersebut.
“Saya bukan pada posisi menentukan saya hanya menyampaikan putusan manajemen, dan kita sudah putuskan akan lanjutkan proses hukum ” ujarnya.
Sempat terjadi perang mulut, akhirnya kepolisian Kampar melalui kabag Op Polres Kampar Kompol Azwar mengajak masyarakat untuk melakukan perundingan, akhirnya mereka setuju, beberapa perwakilan masyarakat dan pihak kepolisian melakukan perundingan di kantor camat kampar kiri.
Dalam perundingan ini dipimpin Kabag Op Polres Kampar kompol Azwar, kasat Intel, Kasat Binmas AKP Rachmad, kasatmin. Kapolsek Kampar Kiri AKP Amril, camat Kampar Kiri Nursyamsi SIP, Danramil Lipat Kain Kapt inf Suprapto dan perwakilan masyarakat.
Dalam perundingan ini, masyarakat tetap meminta agar tuduhan tersangka dihapuskan, namun kompol azwar mengatakan itu tidak bisa dilakukan karena ini proses hukum dan perusahaan sebagai pelapor berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Setelah hampir satu jam akhirnya rapat dibubarkan tanpa hasil, karena polisi menyatakan tetap tidak bisa menghentikan proses hukum tersebut.
Wargapun membubarkan diri, adri kepada Awak media menyatakan akan tetap melanjutkan aksi ini, malam ini mereka akan melakukan pengkajian bersama untuk mendoakan ninik mamak lipat kain agar segera melunak hatinya,
Sedangkan besok, Kamis (30/4) mereka akan kembali melakukan aksi menduduki lahan perusahaan dan lahan yang diserobot ninik mamak.
Kabag ops polres Kampar Kompol azwar kepada Awak media menyatakan, proses hukum tetap akan dilaksanakan, namun sampai saat ini tiga tersangka ini belum ditahan. “Kami minta masyarakat hormati proses hukum tersebut namun hak masyarakat menyampaikan aspirasinya kita berikan juga ” ujarnya.
Dalam aksi ini menurut azwar diturunkan sebanyak 129 daripolres Kampar dan polsek lipat kain, 30 orang dari koramil lipat kain dan satu SST dari brimob polda Riau, “pengamanan akan dilaksanakan setidaknya sampai dua hari atau sampai aksi ini berhenti,” ujarnya. Azwar mengimbau semua pihak tetap tenang dan menjaga kondisi kondusif.***(ali)/rh)