Abaikan Surat Panggilan, Jaksa Buru Basri Lubis

Abaikan Surat Panggilan, Jaksa Buru Basri Lubis (H Basri Lubis saat menjalani sidang)
Abaikan Surat Panggilan, Jaksa Buru Basri Lubis (H Basri Lubis saat menjalani sidang)

Rokan Hulu(SegmenNews.com)– Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PasirPangaraian masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa Basri Lubis (52). Pasalnya, terdakwa tidak mengindahkan dua kali surat panggilan yang dilayangkan. Pengejaran tersebut menyusul turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

“Ya, kita masih dalam pencarian bersama personil Polres,” ujar Kejari PasirPangaraian, Syafiruddin melalui Kasi Pidum, Jaidi SH, Senin (4/5/15) melalui sambungan seluler kepada segmennews.com, saat ini masih dilapangan.

Seperti diketahui, Basri Lubis adalah terdakwa perkara penggelapan dana Kelompok tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur dan Bukit Senyum, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 7,2 Miliar.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) PasirPangaraian menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada tanggal 19 Maret 2014. Namun Basri Lubis banding, di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terdakwa Basri Lubis dinyatakan bebas murni pada tanggal 25 April 2014.

Kejaksaan PasirPangaraian tak tinggal diam, mereka juga mengajukan kasasi ke MA. Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya MA memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan 4 bulan dan dibebankan biaya perkara Rp 2,5 juta, hal tersebut sesuai putusan MA nomor 1315.K/Pid?2014 tanggal 25 Februari 2015.

Basri Lubis telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dalam kasus penggelapan gaji Anggota Koptan Siaga Makmur hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas senilai Rp7,2 miliar selama 13 bulan, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012.***(ran)