Kubu Ical Gugat Agung Cs Rp1,17 Triliun

SegmenNews.com– Kuasa hukum Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, menuntut kubu Agung Laksono sebagai tergugat pertama sebesar Rp1,17 triliun. Hal tersebut ia bacakan dalam sidang perdana dengan agenda gugatan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami menuntut tergugat pertama membayar kerugian materiil senilai Rp1,17 triliun,” beber Yusril di Ruang Cakra, PN Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).

Seperti diketahui, Yusril menggugat tiga pihak sekaligus dalam persidangan kali ini. Tergugat pertama ialah kelompok Agung Laksono cs, sementara tergugat kedua Menkumham, dan terakhir Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jakarta Utara sebagai penyelenggara Munas Ancol.

Pantauan Okezone, usai membacakan gugatan provisi setebal 30 halaman, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi langsung menawarkan ke kelompok tergugat untuk menyusun kontra provisi. “Berapa lama saudara menyusun kontra provisi?” tanya Lilik.

Hingga kini, proses sidang di PN Jakarta Utara masih berlangsung guna menyusun agenda sidang selanjutnya.***

Red: hasran
Sumber : okezone