Pansus DPRD Riau Terus Monitoring Perizinan Persahaan Perkebunan di Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Semangat Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan perizinan lahan terus berjalan. Sekarang sudah lebih 200 perusahaan perkebunan dari 410 perusahaan dan 50 lebih perusahaan kehutanan dari 68 perusahaan dipanggil untuk dimonitoring terkait , perizinan HGU, IU, HTI, HPHTI, IUPHTI, HPH, HTR, dan izin lingkungan (Amdal).

Rata-rata dari monitoring ini, hampir semua perusahaan bermasalah terhadap perizinan, luas lahan, pembayaran pajak dan pengalihan anak sungai. Perusahaan bermasalah memang belum diumumkan, karena monitoring masih berjalan sampai selesai. Setelah itu baru direkomendasikan ke pusat untuk diambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.

“Sampai sekarang, semangat Pansus terus berjalan. Karena perusahaan yang dimonitoring banyak, maka waktunya terus diperpanjang selama 30 hari kedepan dan secara berkelanjutan, jika sampai pemmonitoringan selesai,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman, Senin (11/5).

Diakui pekerjaan Pansus lahan berat dan rawan penyelewengan kekuasaan dan jabatan. Namun disini ditegaskan oleh Noviwaldi, bahwa Pansus lahan yang terdiri dari lintas komisi dengan beranggotakan 20 orang telah berkomitmen bersama unsur pimpinan DPRD Riau, bahwa tidak ada neko neko (Permainan) dan melindungi perusahaan dari pelanggaran hukum.

Pansus ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaa asli daerah (PAD) Pemprov Riau di sektor pajak. Kemudian mengoptimalkan pemakaian lahan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Sehigga tidak menimbulkan konflik antar masyarakat dengan perusahaan dan lain-lain.

Pansus lahan didukung penuh oleh Presiden RI, Jokowi. Karena Pansus lahan sangat dibutuhkan untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga lingkungan tetap baik. Sehingga kekayaan alam tetap terjaga sampai keanak cucu nanti. Namun jika perusahaan tidak dimonitoring, maka perusahaan akan menghabiskan seluruh kekayaan alam tanpa memperhitungkan dampak buruk yang ditimbulkan dari pekerjaannya.

Kepada Pansus lahan, perusahaan tidak bisa berbohong. Karena luasan lahan telah difoto udara, dan data konkrit juga telah dihimpun dari instansi terkait. Sekarang tinggal meminta penjelasan dari Direktur perusahaan untuk menjelaskan kebenaran data yang dimiliki perusahaan.

“Pansus bertugas untuk merekomendasikan hasil monitoring dan temuan pelanggaran dilapangan. kemudian data akan dilaporkan ke kementrian dan Presiden RI selaku pihak eksekusi, supaya bisa menindak tegas terhadap perusahaan melanggar hukum,” jelas Noviwaldi.

Sebenarnya kesalahan ini tidak berasal dari perusahaan saja, tetapi juga dari pihak pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya setiap perusahaan, pemerintah harus menempatkan beberapa petugas dari pemerintahan pusat dan daerah untuk mengawal, mengawas serta mengontrol pekerjaan perusahaan. Namun ketika Pansus lahan turun kelapangan, tidak ada petugas dari pemerintah mengawasi perusahaan, baik di pabrikan, pelabuhan dan perkantoran. Sehingga perusahaan berpacu untuk memanipulasi data guna mengurangi pembayaran pajak dan memperluas lahan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan kelautan demi mendapatkan hasil yang lebih banyak.

Seperti saat Pansus lahan turun kegudang bahan baku dan jadi yang ada di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), tidak ada satu orang pun petugas perwakilan dari pemerintah yang berada dilokasi. Petugas yang dimaksud diantaranya Pejabat Pembuat Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk di lapangan dan Pejabat Pembuat Pengesah Kayu Bulat (P3KB) untuk di pabrik. Petugas tersebut berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta instansi terkait lainnya.

“Inilah yang menjadi kelemahan kita selama ini. Petugas yang semestinya berada di lokasi, ternyata mereka tidak ada di lokasi,” kata Ketua Pansus, Suhardiman Amby, saat menceritakan hasil kunjungan kerja Pansus ke PT IKPP minggu lalu.

Menurutnya, keberadaan P2LHP sangat diutamakan, terutama agar diketahui asal muasal bahan baku yang digunakan PT IKPP dalam menjalankan pekerjaannya. Termasuk, memastikan ilegal atau tidaknya bahan baku yang dimaksud. Termasuk petugas untuk P3KB juga diperlukan. Minimal untuk mengetahui berapa produksi perusahaan per harinya, berapa bahan jadi yang dikirimkan ke luar, termasuk berapa biaya angkut, semua harus diketahui.

Akibat lemah pengawasan ini, Pansus lahan menduga telah menyebabka kerugian daerah dan negara mencapai miliar rupiah. Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak P2LHP, P3KB dan pihak terkait lainnya guna mendudukkan persoalan ini. Supaya perusahaan bisa membayar pajak dan mempergunakan lahan sesuai dengan perizinan dimiliki,” terang Suhardiman.***(aind)