Kemenag Rohul Minta KUA Berikan Layanan Nikah Gratis

Kemenag Rohul Minta KUA Berikan Layanan Nikah Gratis
Kemenag Rohul Minta KUA Berikan Layanan Nikah Gratis

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, minta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Ujungbatu Drs H Safaruddin Pulungan, agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan menerapkan biaya nikah dan layanan umum lainnya secara gratis, tanpa dipungut biaya, sehingga KUA mencerminkan birokrasi pelayanan masyarakat yang mudah, murah, efektif, dan bersih dari gratifikasi.

Salah satu bentuk pelayanan terbaik yang harus diberikan, adalah pelayanan di bidang nikah dan rujuk dengan menerapkan biaya Rp0 (nol rupiah), jika pernikahan di dalam kantor KUA dan pada hari serta jam kerja, sedangkan jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA baik hari kerja maupun jam kantor, maka dikenakan biaya Rp600.000 (Enam ratus ribu rupiah).

Khusus bagi fakir miskin, yang dibuktikaan dengan surat keterangan miskin dari Kepala Desa atupun Lurah setempat, maka biaya pernikahannya Rp0 (nol rupiah), baik dilaksanakan di KUA maupun di luar KUA, baik dilaksanaklan pada hari dan jam kerja maupun di luar hari kerja dan jam kerja.

JIka ada Kepala KUA yang melakuykan pungutan di luar ketentuan tersebut di atas, maka masyarakat yang mengetahuinya dan atau menyaksikan serta merasakannya, agar melaporkannya kepada Kakan Kemenag Rohul untuk diberikan tindakan.
Demikian disampaikan Ahmad Supardi Hasibuan, ketika melakukan kunjungan kerja ke KUA Kec Ujungbatu, dengan membreafing Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh dan staf KUA sewaktu melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada KUA Kec Kabun, Senin (8/6/2015) pagi bertempat di KUA Kec Ujungbatu.

Dikatakannya, masa keemasan KUA telah berakhir, sementara tugas dan tanggungjawab yang harus dipikul semakin berat, diantaranya pelayanan di bidang kepenghuluan seperti nikah dan rujuk, penasehatan perkawinan, pembinaan kemasjidan, pensertifikatan tanah wakaf sebagai asset umat, pembinaan zakat, pendirian rumah ibadah, kerukunan umat beragama dan lain sebagainya.

Kesemua ini harus diberikan pelayanan oleh Kepala KUA serta seluruh pejabat dan staf yang ada di KUA, sehingga tidak ada istilah pengangguran di kantor KUA, sebab jika kesemua pelayanan itu diberikan, maka 7,5 jam setiap harinya dalam bekerja, pasti akan terhabiskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riiau ini, mengingatkan bahwa KUA adalah ujung tombak sekaligus potret wajah Kementerian Agama di lapangan. Baiknya KUA adalah baiknya Kementerian Agama dan buruknya KUA adalah buruknya Kementerian Agama secara nasional.***(rls)