Dirut PD Karya Kampar Ditetapkan Tersangka Penyimpangan dana APBD

Dirut PD Karya Kampar Ditetapkan Terangka Penyimpangan dana APBD
Dirut PD Karya Kampar Ditetapkan Terangka Penyimpangan dana APBD

Kampar(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Karya Kampar (PD Kampar), Herman Thamrin sebagai tersangka penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar (PD Kampar) bersumber dari APBD Kampar.

“Ya, HT (Dirut PD Karya Kampar) bersama beberapa rekannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Kasipidsus Kajari Bangkinang, Beni Siswanto SH,MH di ruang kerjanya, Senin (15/6/15).

Dijelaskan Kasipidsus lagi, berdasarkan hasil penyelidikan Direktur PD Kampar pada Jum’at (10/6) dengan nomor: print -01/N.A.16/F.d.1/06/2015, berselang beberapa hari setelah tim melakukan penyelidikan akhirnya tanggal 12/6/2015 akhirnya menetapkan HT Sebagai tersangka.

Namun pihak kejaksaan masih melakukan pendalam perkara, karena kuat dugaan masih banyak pihak-pihak terkait yang perlu dipanggil untuk kepentingan penyelidikan lainnya.

“Perkara ini telah kita mulai dari tahun 2012-2015 ini, dari hasil temuan tim Kajari Bangkinang saat ini ada ratusan juta kerugian negara yang sudah kita temukan saat ini. Sementara di tahun 2012 anggaran penyertaan modal di PD Karya kampar 2.000.70.000.000,- sementara di tahun 2013 Rp.1.500.000.000,-adapun di tahun 2014,Rp.2.000.000.000,-nah tiga tahun,” ungkapnya.

Walaupun pihak kejaksaan telah menemukan pengunaan anggaran ditahun pencairan selama berturut-turut ditemukan ada indikasi kerugian Negara, namun pihak kejaksaan belum mengetahui secara pasti besaran kerugian negara.

“Kita masih perlu waktu untuk memanggil siapa saja yang terlibat dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal di PD Karya Kampar tersebut,” ujar Kasipidsus.***(ali)