Lembaga Hutan Riau Buat Buku Analisis Perizinan Konsesi di Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Peresmian Lembaga masyarakat (non pemerintah) berbadan hukum HutanRiau pada Sabtu (13/6/2015) kemarin memberikan ketegasan bahwa HutanRiau sebagai lembaga berbadan hukum,  pusat penyedia data kehutanan di Provinsi Riau dan alat koordinasi advokasi bersama.

“Mendorong transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan di Provinsi Riau. Itulah salah satu visi lembaga ini di cetuskan” ujar Ketua Lembaga HutanRiau Raflis Senin (15/6/2015).

Mempermudah setiap orang untuk mengakses data tentang sumber daya alam di Riau secara jelas dan gamblang

“Untuk memperoleh data dari departemen terkait, lembaga ini tentu perlu perlindungan dari badan hukum, hutanriau melakukan tahapan kegiatan mulai dari pengumpulan data, analisis, publikasi dan advokasi” katanya

Sebelum Launching HutanRiau, lembaga ini ternyata telah bekerja, hal ini  terbukti dari satu buku, hasil penelitian mereka sebelumnya.

Pada saat ini hutanriau sudah menyelesaikan sebuah kajian singkat yang kemudian dicetak menjadi buku dengan judul Analisis Perizinan Konsesi di Riau: Studi Kasus Siak dan Pelalawan.

“Buku ini disusun setelah melewati serangkaian kegiatan penelitian dan analisis tentang proses pemberianizin konsesi kelapa sawit dan HTI di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Siak dan Pelalawan di tahun 2014” jelas Raflis

Lebih lanjut Raflis mengatakan, alasan dipilihnya hutan kawasan Siak dan Pelalawan sebagai penelitian awal dalam bedah buku sebab kawasan ini telah menjadi kasus nasional dan telah melibatkan banyak pihak

“Berdasarkan hasil kajian, di Provinsi Riau telah teridentifikasi sebesar 77 persen izin HTI tidak sesuai dengan kriteria kawasan yang dapat diberikan izin berdasarkan peraturan perundangan bidang kehutanan. Disamping itu terdapat 1,5 juta hektare kawasan hutan yang dikelola secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa melalui proses pelepasan kawasan hutan” bebernya

Sebagai bahan analisis,  Buku ini  menggunakan Undang-undang keterbukaan Informasi nomor 14 tahun 2008.

Dalam acara launching tersebut Raflis juga mengatakan sejauh ini data yang telah di upload sudah mencapai 80 persen.

“bagi media yang ingin memperoleh data tersebut guna  menyampaikan informasi atau berita berdasarkan data dan fakta yang akurat kepada publik dapat meng akses website HutanRiau,” bebernya.***(betuahpos)