Kampar(SegmenNews.com)- Kuasa Hukum Direktur Perusahaan Daerah (PD) Karya Kampar, Emil Salim SH,MH mengancam akan praperadilankan Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui Pengadilan Negeri (PN) atas penetapan kliennya Herman Thamrin sebagai tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
“Penetapan tersangka terhadap Herman Thamrin (Dirut PD Karya Kampar) belum sesuai prosedur hukum. Kita akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan melalui pengadilan,” ancam Emil Salim, Selasa (16/6/15) di kantor PWI Kampar.
Dia mengaku penetapan tersangka tersebut hanya diketahuinya melalui salah satu media online yang di share-kan kepadanya. Baca: Dirut PD Karya Kampar Ditetapkan Tersangka.
Menurut Emil Salim, selama ini kliennya Herman Thamrin selalu koperaktif setiap adanya panggilan dari pihak jaksa.
Namun sayangnya, sebut Herman Thamrin, selama ini dirinya tidak pernah di panggil secara resmi oleh Pihak Kejari Bangkinang. “Saya hanya diundang hanya melalui surat maupun via telepon saja, walau begitu saya tetap menghadirinya dan menyerahkan berkas-berkas yang mereka (jaksa) minta,” ungkap Herman. Selanjutnya: Jaksa tak Gentar Ancaman Kuasa Hukum Herman Thamrin.***(ali)