Jaksa Rohul Masih Buru Basri Lubis

Jaksa Rohul Masih Buru Basri Lubis (Basri Lubis saat menjalani sidang)
Jaksa Rohul Masih Buru Basri Lubis (Basri Lubis saat menjalani sidang)

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Sejak di putus, Basri Lubis (52) oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan 4 bulan dan dibebankan biaya perkara Rp 2,5 juta pada tanggal 25 Februari 2015 lalu. Hingga saat ini Basri Lubis belum mendekam didalam penjara.

Jaksa yang sebelumnya telah berupaya melayangkan surat panggilan (Baca disini>>>) kepada Basri Lubis hingga ditetapkan DPO pada tanggal 20 Mei 2015 lalu Basri Lubis belum juga ditemukan. Tim pencarian jaksa telah berupaya melakukan perburuan diberbagai tempat.

Dikatakan Kasipidum Kejari Rokan Hulu, Jaidi, SH, Rabu (17/6/15) bahwa pihaknya terus memburu Basri Lubis untuk mejalani hukuman terkait kasus penggelapan dana Kelompok Tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur dan Bukit Senyum, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 7,2 Miliar.

Seperti diketahui MA memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan 4 bulan dan dibebankan biaya perkara Rp 2,5 juta, hal tersebut sesuai putusan MA nomor 1315.K/Pid?2014 tanggal 25 Februari 2015.

Basri Lubis telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dalam kasus penggelapan gaji Anggota Koptan Siaga Makmur hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas senilai Rp7,2 miliar selama 13 bulan, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012.***(ran)