
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Priode 2016-2021, hari ini Kamis (30/7/2015) dijadwalkan akan menjalani Rangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekan Baru. Tiga pasang Calon yang akan menjalani tes kesehatan adalah Pasangan Hafit Syukri Nasrul Hadi, Pasangan Syafrudin Poti dan Erizal ST serta Pasangan Suparman Sukiman
Informasi ini di sampaikan Ketua KPU Rohul Fahrizal ST.MT, Rabu (29/7/2015) di Pasirpengaraian. Dikatakanya, pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari tahapan pendaftaran Calon. Menurut Fahrizal, Pemeriksaan Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekan Baru ini sesuai dengan MoU Yang sudah di tandatangani KPU Dengan IDI Riau.
“Sesuai Jadwal yang di tetapkan IDI Riau, insya allah Besok akan di lakukan Tahapan Pemeriksaan Para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul di RSUD Arifin Achmad pecan baru” ujar Fahrizal.
Menurut Fahrizal, pada saat pemeriksaan kesehatan nanti, para Pasangan Calon akan menjalani pemeriksaan secara menyelurh dari yang sifatnya medical Chek Up hingga pemeriksaan lainya. Sebelum menjalani tahapan Pemeriksaan Kesehatan, Seluruh pasangan calon diminta untuk berpuasa.
Fahrizal menyatakan, Tahapan Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting dan menentukan Lulus tidaknya calon menjadi calon tetap. Menurutnya, jika dari hasil rekomendasi Tim Dokter Yang Memeirksa Calon Ditemukan Adanya Pasangan Yang mengalami distabilitas Kesehatan sehingga dikawatirkan calon tersebut tidak mampu menjalankan tugas baik dari sisi fisik dan mental saat terpilih nanti.
“Bisa saja menganggalkan calon, jika nantinya Tim Dokter menemukan distabilitas kesehatan yang berpotensi menyebabkan calon tersebut tidak bisa menjalankan tugas kepemimpinan dengan baik secara fisik Dan mental” bebernya.
Sementara ketika disinggung tentang, kemungkinan adanya calon yang positif memakai narkoba, apakah juga akan di luluskan atau tidak sebagai calon, Fahrizal menyatakan bahwa hal tersebut tidak serta merta mengngagalkan calon untuk menjadi calon. tetapi meski demikian KPU akan menyerahkan Hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses Hukumnya.
“Jika nantinya ada keputusan Hukum Inkrah terhadap calon, terkait penyalah gunaan pemakaian narkotika, maka barulah KPU akan mengambil keputusan apakah akan menganulir pencalonan calon itu atau tidak,” pungkasnya.***(rie)