Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada Timbulkan Politik Transaksional

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada Timbulkan Politik Transaksional
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada Timbulkan Politik Transaksional

Jakarta(SegmenNews.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melemparkan ‘bola panas’ terkait penyelenggaraan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal dengan meminta Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang pendaftaran selama tujuh hari.

Pakar hukum tata negara Universitas Negeri Jember (Unej), Bayu Dwi Anggono, menilai, rekomendasi Bawaslu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih dalam Peraturan KPU (PKPU) serta UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur adanya mekanisme tersebut.

“Rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk memperpanjang pendaftaran selama tujuh hari juga tidak punya dasar hukum kuat karena tidak diatur dalam PKPU maupun UU Pilkada,” ujar Bayu, Kamis (6/8/2015).

Selain itu perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari hanya akan menciptakan peluang politik transaksional antar partai politik untuk memunculkan calon boneka demi menghindari penundaan pilkada.

“Padahal calon boneka adalah wujud demokrasi tidak sehat yang harus dihindari,” tegasnya.

Sementara solusi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran di tujuh daerah selama tujuh hari, lanjut Bayu, bukanlah solusi ideal dan hanya semakin memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada serentak.

Kendati munculnya calon tunggal di tujuh daerah lebih banyak disebabkan oleh faktor kesengajaan serta sikap beberapa parpol yang tidak siap kalah dalam Pilkada.

“Dengan demikian sikap Presiden yang menolak menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dapat diartikan mengamini praktik demokrasi tidak sehat yang tengah dilakukan parpol,” pungkasnya.***

Red: hasran
Sumber: okezone