Mantan Kakan Satpol-PP Kampar Didakwa Rugikan Negara Rp335 Juta

Mantan Kakan Satpol-PP Kampar Didakwa Rugikan Negara Rp335 Juta
Mantan Kakan Satpol-PP Kampar Didakwa Rugikan Negara Rp335 Juta

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/8/2015).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Agung Irawan membacakan surat dakwaan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Masrul SH, Agung menjelaskan secara rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ahmad Mius, sehingga merugikan negara Rp335 juta.

Menurut JPU, kerugian negara yang disebabkan pria yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu dilakukan sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011.

Pada saat itu, terang JPU, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada.

Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.

“Sedianya, dana itu diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan
kepada anggota,” sebut JPU.

Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggungjawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun
2014 oleh Polres Kampar.

Atas perbuatannya, Ahmad Mius dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Ahmad Mius mengaku mengerti dengan apa yang disampaikan JPU. Selanjutnya, Ahmad Mius berencana mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap
dakwaan pada sidang berikutnya.

“Saya mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya,” terang Ahmad Mius kepada Ketua Majelis Hakim Masrul. Setelah itu, sidang ditutup dan dilanjutkan
pada pekan depan.(kpr/ran/lipo)