Masyarakat Payung Sekaki Tuntut Hak KKPA dengan PT.MAN

Masyarakat Payung Sekaki Tuntut Hak KKPA dengan PT.MAN
Masyarakat Payung Sekaki Tuntut Hak KKPA dengan PT.MAN

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Masyarakat desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu kembali duduki lahan pola KKPA yang dibapak angkatkan dengan PT. Merangkai Artha Nusantara (PT.MAN) kemarin.

Penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan yang tidak menepati pada perjanjian awal kerja sama.

Masyarakat mendesak agar pihak perusahaan menepati perjanjian pembagian pola KKPA yang telah disepakati. Mereka mengancam akan memperjuangkan hak mereka hingga tets darah terakhir mereka.

Kronologis awal munculnya permasalahan antara masyarakat payung sekaki dengan PT.MAN, versi masyarakat, karena pihak perusahaan tidak menepati janji sewaktu perjanjian awal terbentuknya kerja sama untuk membangun pola KKPA di bidang perkebunan kelapa sawit dengan luas areal yang dikerja samakan seluas lebih kurang 300 hektar. Dimana dalam perjanjian awal 60 untuk masyarakat dan 40 untuk perusahaan atau 60/40 bagi hasil.

Kerja sama tersebut terjadi sejak tahun 1996 dari pola KKPA diatas lahan pembagian tramigrasi milik masyarakat desa Payung Sekaki, pada tahun 2000 kebun kelapa sawit sudah menghasilkan dan dilakukan pemanenan oleh PT.MAN sampai tahun 2009, dari hasil kerja sama tersebut masyarakat dibebankan bayar hutang ke perusaan sabesar 5 juta rupiah perhektarnnya, berdasarkan hitungan masyarakat tahun 2007 hutang sudah lunas kepada perusahaan namun kenyataannya hingga 2015 lahan masih dikusai oleh perusahaan.

Karena tidak tepati janji tahun 2009 sampai 2012 lahan tersebut direbut masyarakat dari perusahaan atas perjuangan kepala desa Payung Sekaki, jhon hendri lubis. Namun sayangnya tahun 2012 jabatan kepala desa lengser sehingga lahan kembali direbut PT.MAN dari 2012 sampai 2015 diduga karena kepala desa saat ini, Budianto pro ke perusahaan dan bukan masyarakat.

Tak terima lahan dan perkebunan dikusai oleh PT.MAN dari 1 Agustus 2015 masyarakat kembali melakukan aksi perebutan lahan 127,28 haktar karena lahan tersebut masih milik warg, lahan 127,28 ini dikusai oleh PT.MAN menganggap 60:40 sedangkan perjanjian awal hanya hasil dan bukan termasuk lahan.

Menyikapi tindakan dari perusahaan ketua pengurus pola KKPA tersebut, Jhon Hendri yang juga sebagai mantan kepala desa akan memperjuangkan hak masyarakat sampai tetes darah terakhir dan aksi ini didukung oleh seluruh anggota pola KKPA desa Payung Sekaki.

“Kami sangat kecewa terhadap tindakan perusahaan yang telah mengingkari kesepatakan awal pembentuakan pola kkpa yang membapak angkatkan kepada pt. Man akibatnya masyarakat sengsara dan ditelantarkan perusahaan karena tidak tepat pada perjanjian,” ujar Jhon.***(man)