Siak(SegmenNews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi mengumumkan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan Desember 2015 mendatang, Senin (24/8/15).
Mereka adalah pasangan Incamben Syamsuar-Alfedri, dan Suhartono-Syahrul. Mereka didukung Partai Politik (Parpol) yang berbeda dan jumlah kursi yang berbeda juga.
Penetapan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Keputusan itu tertuang dalam berita acara Nomor 38/Kpts/KPU/Kabupaten004.435212/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2015 ini diumumkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Agus Salim didampingi 4 komisioner KPU lainnya di hadapan kedua pasangan calon, disaksikan Kapolres Siak AKBP Ino Haryanto serta puluhan tim sukses masing-masing pasangan calon.
“Kedua pasangan yang mendaftar kemarin, setelah dilakukan mengecekan, maka kedua pasangan calon ini memenuhi syarat dan kita tetapkan pasangan calon dua pasang,” terang Agus Salim.
Pasangan Suhartono-Syahrul dengan dukungan 5 Parpol 19 kursi di DPRD Siak, yakni PBB, PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat. Sementara PPP tidak memenuhi syarat. Dan pasangan incumbent Syamsuar-Alfedri mendaftar dukungan 5 Parpol, 12 kursi di DPRD Siak yakni PAN, PKS, Hanura, Nasdem, PKPI, untuk Golkar tidak memenuhi syarat.***(rinto)