Disperindag Kampar akan Tindak Pelaku Penimbunan Sembako

Foto ilustrasi gudang Sembako
Foto ilustrasi gudang Sembako

Kampar(SeghmenNews.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kampar berjanji akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan penimbunan sembilan bahan pokok (Sembako) dengan skala besar.

“Dalam hal ini kita tidak main-main, kalau ada pengusaha nakal yang melakukan penimbunan bersekala besar demi meraup keuntungan banyak. Kami persilahkan juga kepada masyarakat aar segera melaporkan ke kami, jika ada pengusaha nakal melakukan penimbunan. Yang mengakibatkan melonjaknya harga sembako,” tegas Kadisperindag Kampar, Amin Filda, Kamis (27/8/15). Sementara untuk harga sembako di pasar pihaknya terus melakukan pemantauan setiap hari.

Pernyataan Kadisperindag tersebut menyikapi himbauan Kapolri melalui akun twiter humas Mabes Polri siang tadi, meminta menindak tegas pelaku pengusaha yang melakukan penimbunan atau menyimpan dagangan dalam jumlah besar.

Adapun himbauan tersebut yakni:

1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang;

2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang idakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

3. Kepada para pelaku usaha, dilarang:

a. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi;

b. Menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalulintas perdagangan

4. Apabila ada pelaku usaha yang melakukan sebagaimana nomor 3, maka akan dilakukan tindakan tegas karena itu merupakan perbuatan pidana (kriminal) dan akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 milyar dan pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 milyar.***(ali)