
Selat Panjang(SegmenNews.com)- M Sukur (37) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial dan seorang oknum tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti-Riau, Kikin Aziansyah (27) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Meranti, karena mereka tertangkap sedang pesta sabu-sabu.
Keduanya ditangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa kemarin (1/9) kemarin bahwa rumah yang berada di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, RT 02 RW 01 Kelurahan Selatpanjang Timur, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti dicurigai adanya pesta narkoba. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30, waktu itu MS dan KA yang katanya juga sering membawa wanita kedalam rumah tersebut, telah selesai menggunakan barang haram (sabu-sabu, red).
Saat dilakukan ekspos di Mapolres Kepulauan Meranti, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, Rabu (2/9) mengatakan, kronologis penangkapan, dilakukan setelah anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Lalu setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dirumah tersebut.
Sesampainya di TKP, dua orang anggota Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Joni Wardi langsung melakukan penggrebekan. Setelah dilakukan penggrebekan, akhirnya dua orang yakni MS dan KA langsung diamankan. “Sewaktu diamankan, ternyata waktu itu kedua tersangka tersebut sudah selesai menggunakan barang haram itu,” kata Pandra.
Ketika dilakukan penggeledahan, sebelumnya juga Kepala Dusun Kelurahan Selatpanjang Timur, Abdul Zaid juga ikut menyaksikan. Alhasil, penggeledahan tersebut membuah hasil dengan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan kedalam rokok merek Acces mild dan satu buah handphone hitam merek samsung.
“Barang bukti dari penggeledahan juga sudah kita amankan,” kata Pandra.
Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu juga mengatakan setelah kedua tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan, yang mana dari pengakuan tersangka yang merupakan pejabat Meranti itu bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dimilikinya tersebut dibeli dari Rio Ari Anggara, warga Jalan Inpres, Gang Setia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Tebingtinggi seharga 700 ribu rupiah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota pun langsung turun untuk melakukan penangkapan terhadap R, dan akhirnya sekitar pukul 19.30 anggota berhasil menangkapnya. Saat penangkapan, anggota menyita satu buah hp merek Samsung yang digunakan untuk memesan sabu-sabu kepada WE (saat ini masih dalam daftar pencarian orang).
“Dan dari keterangan R, barang yang dimiliki MS benar merupakan barang transaksi darinya. Sementara, tersangka WE sudah dilakukan pengejaran dan saat ini belum berhasil ditangkap,” tutur Pandra.
Akibat menyalahgunakan narkotika, Pandra mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tentang narkotika. Dengan hukum pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***(war/ur)