Terkesan Tertutup, ULP Bengkalis Dikritik

ulpBengkalis(SegmenNews.com)- Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, Afdal Aulia menyayangkan sikap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis yang kurang terbuka. Padahal masyarakat perlu mengetahui progress pengerjaan yang menggunakan uang rakyat.

Dikatakan Afdal lagi bahwa, sebagai Badan Publik, sejatinya Unit Layanan Pengadaan (ULP) membuka ruang selebar-lebarnya bagi memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bahkan, sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak dimintapun, Badan Publik tetap harus membuka askses atas informasi publik.

Sayangnya, beberapa tahun terakhir, lembaga publik ini sangat sulit diakses. Para pejabat yang diamanatkan untuk memimpin lembaga tersebut terkesan eksklusif sulit ditemui, walau sebatas dimintai informasi tentang progress kinerja dan tahapan yang berlangsung di institusi publik tersebut.

Tidak jelas, entah apa yang ingin disembunyikan. Padahal, Undang-undang mengatur kalau masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Lanjutnya, Badan Publik, UU ini, memberikan kewajiban pada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon), “Jadi aneh kalau ULP menjadi lembaga ekseklusif, sulit ditemui, nomor hape berganti-ganti,” sebutnya, Rabu (02/09/15).

Melihat perkembangan berita yang muncul beberapa hari terakhir, kata Aulia, memang terkesan aneh. Jangankan dimintai konfirmasi oleh para wartawan, dipanggil hearing oleh DPRD malahan selama tiga kali berturut turut tidak pernah hadir. Padahal, dewan adalah refresentasi public, yang memiliki fungsi pengawasan.

Lain cerita, jika informasi yang akan disampaikan itu bakal menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat atau membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesiadan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

“Ini, masyarakat mau tahu progress lelang pun sulit, sudah berapa paket proyek yang dilelang, SKPD mana saja yang masih banyak belum dilelang, atau sudah lelang semua. Informasi seperti inikan harus disampaikan ke publik, termasuk soal isu uang fee atau setoran ke pejabat ULP, ”tambah Aulia.

Sebagai pejabat publik, pejabat ULP juga harus siap saat dikonfirmasi hal-hal yang menyangkut kinerja mereka. Pejabat publik beda dengan artis atau pengusaha, pejabat publik digaji oleh uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui seperti apa kinerjanya. “Bukan bungkam atau no komen terus. Masih untung kalau ada bahasa no komen, ini dihubungi saja tidak bisa, “keluh salah seorang wartawan Bengkalis, Taufiq.

Baik Aulia maupun Taufiq, keduanya berharap Pj Bupati Bengkalis melakukan evaluasi total terhadap para pajabat ULP termasuk kinerja mereka. “Termasuk isu pemenangan tender dengan bantingan 2-3 persen. Dimana letak efisiensinya. Bantingan hanya 2-3 persen, tapi setoran 8-10 persen. Pj Bupati harus evaluasi dan klarifikasi isu itu, benar atau tidak, ” ungkap keduanya.***(war/ur)